Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Katingan

SOSIALISASI - Seluruh peserta bersama Asisten II Setda Kabupaten Katingan Ir Ahmad Rubama berfoto bersama usai kegiatan sosialisasi di Aula DPUPR, Kota Kasongan, Rabu (6/7) - Istimewa

Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Katingan

KASONGAN – Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 mewajibkan kementerian l lembaga dan pemerintah daerah guna memprioritaskan produk atau jasa usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi.

Yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dalam pengadaan barang dan jasa, mengalokasikan paling sedikit empat puluh persen dari nilai anggaran belanja barang dan jasa untuk usaha mikro dan kecil.

Hal ini disampaikan Bupati Kabupaten Katingan Sakariyas dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten II Setda Ir. Ahmad Rubama saat membuka sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah di Aula DPUPR Kabupaten Katingan, Rabu (6/7).

Disampaikannya juga bahwa hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi.

Dalam rangka mensukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaaan barang dan jasa pemerintah yang pendanaannya dibebankan dari APBN dan APBD, dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini adalah dalam rangka persamaan persepsi mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah, agar dapat mengimplementasikan peraturan presiden tersebut dengan baik. Selain itu juga untuk menjawab keraguan pelaku pengadaan barang dan jasa akibat berubahnya regulasi keuangan,” jelasnya.

Ditambahkannya pula sosialisasi tersebut untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman mengenai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Diharapkannya juga dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut, seluruh peserta dari aparatur pemerintah, baik pejabat pembuat komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Penyedia jasa konstruksi dan penyedia jasa konsultansi akan lebih faham dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

“Dan tentu saja dapat mengaplikasikan ilmu yang didapat dari kegiatan ini di tempat kerja masing-masing, untuk menyelesaikan dan mempercepat proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan anggaran yang sudah dialokasikan,” katanya.KTN1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget