Humas PN Palangka Raya Zulkifli
Seorang Wanita di Palangka Raya Ingin Ganti Pakai Nama Laki-laki, Tapi Ditolak Pengadilan
PALANGKA RAYA – Seorang wanita di Palangka Raya bernama Nadya Tri Nur Rohim (23), mengajukan permohonan perubahan nama menjadi Adham Al Ghofur. Sayangnya, permohonan ini ditolak Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Penolakan ini sempat heboh lantaran dilansir salah satu media daring nasional, yang menyebutkan PN Palangka Raya menolak permohonan ganti jenis kelamin.
Merasa institusinya disudutkan, Humas PN Palangka Raya memberikan klarifikasi kepada media di Palangka Raya, Kamis (6/8/2020). "Yang bersangkutan bukan ganti kelamin, tapi hanya ganti nama dari nama perempuan menjadi nama laki-laki," kata Humas PN Palangka Raya, Zulkifli.
Dalam petikan putusan PN Palangka Raya, Nadya berprofesi sebagai bartender telah cukup lama menggunakan nama Adham dalam pergaulan sosial, pekerjaan, dan jaringan sosial.
Nadya mengajukan permohonan pergantian nama karena merasa sudah tidak nyaman menggunakan nama itu. Sementara nama sosial yang dipakai, yakni Adham, terkendala saat mengakses layanan publik, pengajuan kredit, dan akses mencari kerja. Karena nama dan ekspresi atau penampilannya, Nadya menfaku sering menjadi korban perundungan. Nadya mengaku telah berkonsultasi dengan keluarganya sebelum memohon perubahan nama tersebut.
Dalam persidangan, Nadya menghadirkan dua orang saksi. Kedua saksi itu menerangkan Nadya sudah merubah total penampilannya menjadi seperti laki-laki yaitu mengenakan pakaian laki-laki, menumbuhkan janggut, mengecilkan payudara, mentato badan, dan berperilaku layaknya laki-laki. Yang menjadi unik, saksi yang berjenis kelamin laki-laki dan perempuan itu masing-masing juga telah mengubah penampilan mereka menjadi berpenampilan layaknya jenis kelamin berbeda.
Selain memohon penetapan perubahan nama, Nadya juga meminta pengadilan memerintahkan Kantor Catatan Sipil Kota Palangka Raya di Palangka Raya untuk mencatat tentang penambahan nama Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada Petikan Akta Kelahiran Pemohon serta pada Buku Registrasi Catatan Sipil yang bersangkutan.
Dalam persidangan, permohonan perubahan atau pergantian nama pemohon dari Nadya Tri Nur Rohim atau diganti menjadi Adham Al Ghofur, menurut hemat Hakim yang memeriksa perkaranya, bertentangan dengan norma kepatutan dan norma sopan santun dan adat istiadat di tengah masyarakat. Nama Nadya Tri Nur Rohim dalam norma atau kebiasaan masyarakat dipergunakan untuk pemberian nama anak perempuan, sedangkan untuk nama Adham Al Ghofur untuk pemberian nama anak laki-laki. Perempuan yang memakai nama laki-laki bertentangan dengan azas kepatutan dan kesopanan dimasyarakat. Hakim dalam putusannya menolak permohonan perubahan nama Nadya Tri Nur Rohim menjadi Adham Al Ghofur. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas