Rapat musyawarah Satker Kemenag Pulang Pisau bersama MUI, NU, Muhammadiyah, Baznas dan Pemda daerah setempat dalam rangka penetapan kadar zakat fitrah tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi untuk Wilayah Kabupaten Pulpis.
Segini Kadar Zakat Fitrah 1443 H yang Ditetapkan Kemenag Pulpis
PULANG PISAU - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Tengah (Kalteng), sudah menetapkan kadar zakat fitrah tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi untuk wilayah kabupaten setempat.
Kadar Zakat Fitrah tertinggi Rp45 ribu dan terendah Rp35 ribu. Besaran nominal tersebut setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kilogram beras.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pulang Pisau, H Masrani melalui Kasubag Tata Usaha, Khairani mengatakan, ketentuan penetapan zakat fitrah 1443 Hijriah ini berdasarkan hasil rapat musyawarah Satuan Kerja (Satker) Kemenag Pulang Pisau bersama pihak MUI, NU, Muhammadiyah, Baznas dan Pemda daerah setempat.
"Rapat musyawarah penetapan bersama ini berlangsung pada 4 April 2022 pekan lalu. Jadi, hasil rapat telah sepakat menetapkan zakat fitrah beras dengan nilai uang, harga beras sesuai dengan kebiasaan yang dikonsumsi," ujarnya kepada awak media.
Secara rinci, lanjut Khairani, hasil penetapan tersebut adalah, Beras Siam Mayang dan sejenisnya (tertinggi) sebesar Rp45 ribu.
Kemudian, Siam Unus/Karang Dukuh dan sejenisnya Rp40 ribu (sedang), dan beras Siam Tanggung, Belanti/Gedabung/Dulog sejenisnya Rp35 ribu.
"Kepada kaum muslim diimbau untuk menyerahkan zakat tersebut pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah ditetapkan Baznas Kabupaten Pulang Pisau atau KUA dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Khairani.
"Untuk pembayaran zakat fitrah menurut jumhur ulama sebanyak 3,5 liter, dan untuk nilai fidiyah dibayarkan perhari 1/4 dari nilai pembayaran zakat fitrah atau 0,7 persen," tandasnya. PP1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas