Korban kasus pembunuhan di Kabupaten Katingan, Kalteng.
Sebelum Korban Meninggal, Sempat Diperkosa
PALANGKA RAYA – Perilaku YS (31), warga Jalan Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, yang ditangkap polisi di Jalan Pasar Minggu, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Minggu (27/12/2020) dini hari, ternyata sangat sadis. Setelah memukul korban Fatimah Nikin (58) dengan kayu hingga sekarat, pelaku sempat melampiaskan nafsu birahinya dengan memperkosa korban.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan, Senin (28/12/2020), mengatakan saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan intensif di Polres Katingan. Dijelaskan, saat ditemukan pertama kali posisi korban berada di pinggiran pohon kelapa sawit atau sekitar 50 meter masuk ke dalam dari jalan blok H PT BHL dengan kondisi sudah tewas dengan ditutupi pelepah kelapa sawit.
"Mendapati adanya laporan penemuan jenazah perempuan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan hingga didapat informasi kalau pelaku kabur ke wilayah Provinsi Kalsel," tuturnya. Petugas pun melakukan pengejaran dengan didukung Resmob Polda Kalsel yang dipimpin Kanitresmob AKP Agus Rusli, selanjutnya petugas gabungan melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkapnya. Menurut pengakuan tersangka, sebelum korban meninggal, tersangka sempat menyetubuhinya dalam keadaan sudah tidak berdaya. Polisi masih terus mendalami motif pembunuhan. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas