Satgas Sidak dan Tegur Aktivitas THM Langgar Jam Operasional

PENERTIBAN - Tim Satgas saat menertibkan beberapa THM di Kota Palangka Raya, Rabu (15/12) malam - Foto Pendim 1016/Plk

Satgas Sidak dan Tegur Aktivitas THM Langgar Jam Operasional

PALANGKA RAYA - Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 Kota Palangka Raya kembali melakukan penertiban terhadap para pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM).

Hal tersebut dilaksanakan sebagai bentuk implementasi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021 dan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. 

Dalam kegiatan Patroli rutin tersebut, petugas masih mendapati sebagian pelaku usaha THM yang beroperasi diluar jam yang telah ditentukan. 

"Kita terus lakukan patroli rutin bersama petugas gabungan dengan sasaran para pelaku usaha hiburan malam untuk menertibkan dan mengawasi prokes ditempat tersebut," ucap Letda Rodyansah Perwira Sandi Kodim 1016 Palangka Raya, Kamis (16/12/2021).

Dikatakan lebih lanjut, patroli yang dilaksanakan petugas gabungan juga untuk menjaga kamtibmas di wilayah setempat menjelang perayaan Natal dan Tahun baru, sehingga terciptanya wilayah yang aman dan kondusif. 

Dalam kegiatan tersebut para petugas mendapati 2 THM Yandro's Bar & Coffee dan NAV Karaoke telah melanggar jam operasional kegiatan sehingga Tim Satgas memberikan teguran secara lisan kepada pihak pengelola. 

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, patroli pengawasan ini bertujuan untuk menertibkan tempat hiburan malam serta bentuk aktivitas masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan. 

"Tujuan kita untuk menertibkan warga masyarakat terhadap penerapan Prokes, khususnya di lokasi hiburan malam, agar mematuhi aturan jam malam yang sudah ditentukan pemerintah kota," tutur Emi. 

Emi menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku THM yang tidak patuh dengan aturan yang berlaku. 

"Aturan akan kita berlakukan dengan tegas, barang siapa yang tetap bandel melanggar akan menerima sanksi, bahkan opsi terakhir penutupan tempat usaha," tandasnya. (Pendim 1016/Plk)

SERTIFIKAT
Smsi

Widget