Sosialisasi PPKM Mikro di Kecamatan Kurun, Selasa (9/3/2021).
Satgas COVID-19 Gumas Sosialisasi PPKM Mikro di Tiap Kecamatan
KUALA KURUN – Kepala BPBD Gunung Mas, Champili mengatakan, PPKM Mikro merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Hal itu diungkapkannya saat sosialisasi PPKM, yang diadakan Kecamatan Kurun dan Tim Satgas COVID-19, dengan dihadiri lurah dan kepala desa, di aula Kecamatan Kurun, Selasa (09/03/2021).
Champili menjelaskan, tujuan utama PPKM Mikro adalah untuk menekan kasus positif, dimana itu sebagai salah satu syarat utama keberhasilan dalam penanganan COVID-19 di Gumas. “Selain itu tentu sekaligus sebagai upaya pemulihan ekonomi, untuk mencapai tujuan tersebut,” katanya.
Kegiatan ini menjadi upaya untuk melihat kesiapan dan kondisi riil masing-masing kelurahan dan RW dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Saya minta agar seluruh Lurah bersama tokoh Masyarakat, tokoh Agama dan melibatkan 3 pilar di Kelurahan serta Ketua RW, mengaktifkan dan membentuk posko COVID-19, untuk memudahkan koordinasi dan mempercepat penanganan jika terjadi kasus COVID-19,” ujar Champili.
Pada kesempatan itu, Camat Kurun, Yuelis Untung menyampaikan, anggaran di tingkat Kelurahan sangat didukung dalam pelaksanaan penanganan pandemi COVID-19, melalui penyediaan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kelurahan dan digunakan antara lain untuk kegiatan pos komando tingkat kelurahan dan desa.
“PPKM ini perlu adanya penyiapan skenario pengendalian, dengan titik tekan pada level terkecil yaitu di RT/ RW yang ada di kelurahan dan Desa di Gumas,” tandasnya.
Dalam Kegiatan tersebut adapun jadwal Sosialisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan COVID-19, ditingkat desa, yakni Kecamatan Kurun 9 Maret 2021, Mihing Raya 10 Maret 2021, Sepang 12 Maret 2021, Rungan Hulu 15 Maret 2021, Rungan 16 Maret 2021, Rungan Barat 17 Maret 2021, Manuhing 18 Maret 2021, Manuhing Raya 19 Maret 2021, Tewah 22 Maret 2021.
Miri Manasa 23 Maret 2021, Damang Batu 24 Maret 2021, Kahayan Hulu Utara 25 Maret 2021. Jadwal kegiatan dimasing masing Kecamatan dilaksanakan pada Pukul 08.00 Wib – 17.00 Wib, secara bersamaan. GM2
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas