Sanksi Buang Sampah Sembarangan dari Dalam Mobil

Sanksi Buang Sampah Sembarangan dari Dalam Mobil

 

JAKARTA – Masih banyak pengendara di Indonesia yang membuang sampah sembarangan dari dalam mobil ke jalan-jalan ataupun sembarang tempat.

Padahal perbuatan ini merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan ancaman pidana berupa kurungan ataupun denda.

Pemerintah pun mengeluarkan sejumlah peraturan untuk menyelesaikan persoalan terkait sampah.

Larangan berikut sanksi bagi orang yang membuang sampah sembarangan dari dalam mobil telah dibuat.

Lalu, apa sanksi bagi orang yang membuang sampah sembarangan dari dalam mobil?.

Sanksi Pidana Buang Sampah Sembarangan Larangan membuang sampah sembarangan dari dalam mobil Ketentuan mengenai larangan membuang sampah sembarangan tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Pasal 29 Ayat 1 huruf e menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan ini termasuk juga ke jalan, saluran air, sungai, atau tempat lainnya yang bukan ditujukan untuk pembuangan sampah.

Ketentuan mengenai larangan membuang sampah dari mobil ini diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah kabupaten/kota masing-masing.

Bebalnya Warga yang Buang Sampah di Jalan Ciledug, Tak Mempan Dilarang, Malah Pindah ke Tempat Lain Sanksi bagi pelaku yang buang sampah sembarangan dari dalam mobil Undang-undang memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menetapkan sanksi bagi orang yang membuang sampah dari kendaraan.

Sanksi bagi pengendara yang membuang sampah dari mobil berbeda-beda di setiap daerah.

Seperti contoh, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019.

Pasal 126 huruf h Perda ini menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah dari kendaraan.

Setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.

Tak hanya DKI Jakarta, sejumlah pemerintah daerah lain juga telah menetapkan aturan serupa terkait larangan membuang sampah dari kendaraan ke jalanan.

Misalnya, pemerintah kota (Pemkot) Pekanbaru yang menetapkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Di Pekanbaru, orang yang tertangkap tangan atau terbukti membuang sampah dari kendaraan akan dikenakan denda mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 1 juta.

Pengendara diminta menyediakan tempat sampah kecil di dalam mobilnya atau menyimpan sementara sampah tersebut bagi pengendara motor.

Tak hanya denda sebagaimana tertuang di dalam masing-masing Perda setiap daerah, pengendara yang membuang sampah sembarangan dari dalam mobil juga dapat dijerat dengan pidana penjara.

Ini dikarenakan membuang sampah sembarangan saat berkendara dianggap sebagai perbuatan yang bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan pada pengendara atau pengguna jalan lain.

Hal ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310.

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang, ataupun menimbulkan korban luka ringan, berat hingga meninggal, akan dipidana selama enam bulan hingga enam tahun dan denda maksimal mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta.BI1 - Net

SERTIFIKAT
Smsi

Widget