Saltantas Edukasi Penggunaan Sepeda Listrik Oleh Anak-Anak

LALU LINTAS - Personel satlantas Polresta Palangka Raya saat memberikan edukasi serta imbauan kepada pengguna sepeda listrik yang masih anak-anak di Jalan S. Parman, Kota Palangka Raya, belum lama ini - Istimewa

Saltantas Edukasi Penggunaan Sepeda Listrik Oleh Anak-Anak

PALANGKA RAYA - Sepeda kayuh bertenaga listrik kini mulai banyak digunakan oleh kalangan masyarakat di wilayah Kota Palangka Raya. 

Munculnya tren sepeda listrik ini tentunya menimbulkan polemik. Pasalnya, keberadaan sepeda listrik ini juga harus dibarengi dengan peraturan dan kondisi di wilayah masing-masing tempat.

Begitu juga perkembangan yang harus terus diikuti oleh jajaran kepolisian, Satlantas Polresta Palangka Raya secara masif memberikan edukasi kepada para pengguna sepeda listrik di wilayah Kota Palangka Raya, Minggu (5/6).

Kasat Lantas, Kompol Feriza Winanda Lubis mengungkapkan, hal tersebut dilakukan kesatuannya menanggapi penggunaan sepeda listrik yang kini telah ramai di kalangan masyarakat.

“Penggunaan sepeda listrik itu sendiri sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 yakni tentang penggunaan Kendaraan Tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik,” ungkap Kasat Lantas.

Kompol Feriza pun menjelaskan, penyampaian edukasi itu pun dilakukan kepada para pengguna sepeda listrik yang dijumpai para personelnya saat melaksanakan kegiatan tersebut, yang tentunya disampaikan secara humanis dan dialogis.

“Sebagaimana yang tertulis dalam Permenhub tersebut, setiap orang yang menggunakan sepeda listrik wajib untuk tetap menggunakan helm dan perlengkapan pelindung diri lainnya, sebagaimana saat sedang mengendarai sepeda motor,” tuturnya.

Selain itu, para pengguna kendaraan sepeda listrik juga harus menggunakan lajur khusus atau kawasan tertentu agar tidak menggangu arus lalu lintas. Oleh karena itu, dalam penggunaannya pun haruslah berusia paling rendah 12  tahun.

Sejauh ini, pelanggaran yang masih banyak dijumpai yaitu penggunaan sepeda listrik yang digunakan oleh anak dibawah usia 12 tahun.

Feriza pun berharap, agar seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dapat memahami aturan yang tertuang dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tersebut, agar kedepannya tidak terjadi kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik yang tidak memahami aturan.

“Tentunya kita harus menyambut baik adanya kendaraan listrik sebagai bentuk perkembangan teknologi di era modernisasi saat ini, yang tentunya juga harus tetap mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kamseltibcar arus lalu lintas,” pungkasnya.PR1 - Istimewa

COVID PEMPROV
COVID
GUBERNUR
SERTIFIKAT
perumahan

Widget