Ilustrasi Demo Buruh - Net
Ribuan Buruh Bakal Demo di Istana, Tolak Kebijakan Iuran Tapera
JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bakal ada ribuan buruh demo di Istana Negara, Jakarta pada Kamis (6/6) menolak kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Iqbal mengatakan para pekerja yang akan turun ke jalan juga bagian dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Ia menegaskan buruh menuntut Presiden Joko Widodo mencabut aturan soal Tapera yang dianggap memberatkan pekerja.
"Mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 24 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera)," tegas Iqbal dalam keterangan resminya, Minggu (2/6).
"Partai Buruh dan KSPI akan mempersiapkan aksi besar yang akan diikuti ribuan buruh pada Kamis, 6 Juni di Istana Negara, Jakarta, dengan tuntutan mencabut PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera dan merevisi UU Tapera," imbuh Iqbal.
Ia menuturkan ada enam tuntutan utama mengapa PP Tapera tersebut harus dicabut dan iuran dibatalkan.
Pertama, Iqbal mengatakan pungutan sebesar 3 persen kepada pekerja dan pengusaha tidak serta merta menjamin kepemilikan rumah.
Ia merasa buruh tetap tidak akan bisa membeli rumah, meski nantinya mengikuti 10 - 20 tahun kepesertaan Tapera.
Kedua, ia menuding pemerintah lepas tanggung jawab. Iqbal mengatakan tak ada keterangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan ikut disisihkan pemerintah untuk membantu iuran buruh tersebut.
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan ikut disisihkan pemerintah untuk membantu iuran buruh tersebut.
"Dengan demikian, pemerintah lepas dari tanggung jawabnya untuk memastikan setiap warga negara memiliki rumah yang menjadi salah satu kebutuhan pokok rakyat, di samping sandang dan pangan," tuturnya.
Ketiga, iuran Tapera yang akan dipotong dari gaji pekerja setiap tanggal 10 dirasa memberatkan. Iqbal menyebut total potongan gaji buruh bisa bengkak hampir 12 persen dengan adanya program ini.
Ia merinci beberapa potongan bulanan tersebut, yakni pajak penghasilan (PPh) 5 persen, iuran jaminan kesehatan 1 persen, iuran jaminan pensiun 1 persen.
Lalu, iuran jaminan hari tua 2 persen dan rencana iuran Tapera 2,5 persen dari gaji pekerja.
Keempat, Iqbal mewanti-wanti iuran Tapera yang bisa menjadi ladang korupsi baru. Ia menyebut di dunia ini hanya ada dua skema untuk buruh, yakni sistem jaminan sosial atau bantuan sosial.
Jika jaminan sosial, berarti dananya berasal dari iuran peserta, pajak, atau gabungan keduanya dengan penyelenggara independen alias non-pemerintah.
Sedangkan bantuan sosial berasal dari APBN dan APBD, di mana diselenggarakan oleh pemerintah, sedangkan Tapera bukan keduanya.
Iqbal menyebut dana program ini berasal dari masyarakat dan tak ada iuran negara, tetapi pemerintah malah menjadi penyelenggaranya.
Kelima, ia menilai kehadiran Tapera merupakan sebuah pemaksaan dari negara.
"Karena pemerintah menyebut bahwa dana Tapera adalah tabungan, seharusnya bersifat sukarela, bukan memaksa. Dan karena Tapera adalah tabungan sosial, tidak boleh ada subsidi penggunaan dana antar-peserta, seperti program Jaminan Hari Tua (JHT) dan BPJS Ketenagakerjaan," jelas Iqbal.
Keenam atau yang terakhir, Tapera dipandang sebagai program yang tidak jelas.
Para buruh dianggap bakal kesulitan mencairkan manfaat tabungan ini di kemudian hari.
Ia membandingkan terkait kepastian kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan pekerja swasta.
Jika ASN dipastikan tak akan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), buruh swasta malah sangat rentan terkena layoff.
"Oleh karena itu, dana Tapera bagi buruh yang ter-PHK atau buruh informal akan mengakibatkan ketidakjelasan dan kerumitan dalam pencairan serta keberlanjutan dana Tapera," tegasnya.
Partai Buruh berjanji mengajukan judicial review UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat. Iqbal Cs juga bakal melakukan judicial review PP Tapera ke Mahkamah Agung (MA).BI1 - Net
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas