Residivis Setubuhi Anak Tiri Berkali-Kali

ASUSILA - Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal Napitupulu, mengintrogasi tersangka persetubuhan kepada anak tiri pada Press Release di Mapolda Kalteng, Senin (29/8) - Istimewa

Residivis Setubuhi Anak Tiri Berkali-Kali

PALANGKA RAYA - Sungguh keji apa yang diperbuat S. Pria ini tega menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur selama berulang kali. 

Residivis KDRT ini telah menyetubuhi secara paksa anaknya yang masih berusia 12 tahun, ironisnya perlakuan tak senonoh tersangka ini telah dilakukan sejak 2019 lalu dan baru terungkap pada pertengahan Agustus 2022.

 Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng Faisal Napitupulu, mengatakan tersangka tak segan mengancam tersangka agar tak menyampaikannya perbuatannya ke orang lain.

"Jadi perbuatan ini sudah berjalan empat tahun sejak tahun 2019, kekerasan seksual ini dilakukan tersangka di empat tempat secara berulang kali saat ibu korban tidak ada dirumah," kata Faisal, Senin (29/8) saat press rilis di Mapolda.

Semenjak umur 8 tahun atau menginjak kelas 2 Sekolah Dasar (SD), korban terus menerima perlakuan keji dari tersangka hingga kini menginjak kelas 5 SD. Perbuatan ini dilakukan akibat tersangka nafsu usai menonton film porno. 

Kombes Faisal, menerangkan bahwa awal terungkapnya kasus ini ketika suatu saat korban diajak oleh S untuk disetubuhi. Ketika menggerayangi korban, ia akhirnya membetrontak dan tidak terima dengan perlakuan ayahnya.

"Korban inu akhirnya melarikan diri dari rumah. Nah saat melarikan diri ada seseorang yang menolong korban di jalan dan akhirnya melaporkan kejadiab ini ke kepolisian," katanya.

Residivis yang masih berstatus bebas bersyarat pada bulan Januari 2022, ini akhirnya diamankan oleh Jajaran Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng.

"Kami amankan barang bukti juga berupa, selimut, serta pakaian yang dikenakan korban berupa celana pendek abu-abu dan coklat, baju, dan sebuah celana dalam," bebernya.

Tersangka dikenai pasal berlapis dengan pemberatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Itupun belum pidana tambahan dari pasal-pasal tambahan yang disangkakan.

"Bagi pihak penolong yang membantu korban melapor ke kami dan ini merupakan informasi yang sangat penting. saya apresiasi untuk saksi yang menolong korban dan akan kami ajukan ke Kapolda untuk menerima pengharagaan," pungkasnya.PR1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget