Polisi Tegaskan Hanya Pemasangan Spanduk

MEDIASI - Kabag Ops Polresta Palangka Raya Kompol Alexander Sitepu saat mencoba negosiasi kepada mahasiswa yang melaksanakan aksi di Gedung DPRD Kalteng, Jalan S Parman, Kota Palangka Raya, Jumat (8/7) - Istimewa

Polisi Tegaskan Hanya Pemasangan Spanduk

PALANGKA RAYA - Mahasiswa kembali melakukan aksi unjuk rasa. Bahkan dalam aksi kali ini mereka melakukan penyegelan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng.

Aksi dari Gerakan Mahasiswa Rakyat Kalimantan Tengah (Germara Kalteng) ini kembali digelar Jumat (7/7) sore.

Massa akhirnya masuk kedalam halaman Kantor DPRD Provinsi Kalteng yang disambut oleh Perwakilan Kantor DPRD Provinsi Kalteng yakni Jhon Klin selaku Staf Bidang Persidangan.

Pendampingan pihak DPRD bertemu mahasiswa itu turut menjadi sasaran pengamanan oleh pihak kepolisian dari Polresta Palangka Raya.

Langkah pengamanan ini dipimpin langsung oleh Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna didampingi Pejabat Utama (PJU).

Kabagops Kompol Alexander Sitepu, menjelaskan pihaknya sudah melakukan pencegahan kepada massa untuk masuk kedalam Gedung DPRD.

"Upaya penanganan persuasif juga kami lakukan agar tidak terjadi gesekan antara mahasiswa dengan kepolisian," ungkap Alex.

Setelah masuk ke halaman kantor DPRD, massa lantas memasang spanduk bertuliskan "DPRD X Komisi II Pembohong" dan "Gedung Ini Kami Segel".

Sehubungan dengan hal itu, Kompol Alex juga menegaskan aksi massa tidak melakukan "penyegelan gedung" namun hanya pemasangan spanduk bertuliskan "gedung ini kami segel".

"Tindakan yang dilakukan oleh mahasiswa itu dipersilahkan dari perwakilan sekwan yang menghadapi dan menerima massa," bebernya. 

Disisi lain, Koordinator Lapangan Afan Safrian mengatakan, tindakan ini berdasarkan keresahan mahasiswa dan masyarakat Kalteng sebagai bentuk perlawanan untuk kondisi Kota Palangka Raya.

"Hal ini imbas dari susahnya mendapatkan BBM Pertalite dan harus mengantri panjang di SPBU. Aksi ini juga menuntut kepada DPR RI untuk segera membuka draf RUU KUHP ke publik di karenakan banyak pasal-pasal yang krusial di dalamnya," katanya.

Aksi yang diikuti berbagai elemen lembaga ini tidak mendapat tindak lanjut dari pada tuntutan yang di bawakan pada tanggal 4 Juli 2022 lalu.

Dimana saat itu pihak DPRD berjanji akan menindak lanjuti tuntutan sebelum 2X24 jam dan akan mengawal permasalahan RUU KUHP langsung ke pusat dan membawa perwakilan dari aksi.

"Namun nyatanya sampai saat ini belum ada bukti kongkret. Pada aksi tadi kami menyatakan sikap dan menyegel gedung DPRD Kalteng sebagai bukti bahwa jika tuntutan kami tidak di tindak lanjuti sesuai perkataan Ketua Komisi II DPRD Kalteng," urainya.PR1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget