POLEMIK - Tampak penumpang pesawat terbang sedang menunggu giliran antri pemeriksaan RT - PCR di Bandara Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, baru - baru ini - Istimewa
Polemik Tes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat hingga Jokowi Minta Harga Turun Jadi Rp 300.000
JAKARTA - Aturan baru sebagai syarat penerbangan di Tanah Air menjadi sorotan publik.
Pasalnya, penumpang pesawat yang berada di wilayah PPKM Level 3-4 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut juga diatur bahwa calon penumpang harus menujukkan kartu vaksin.
Aturan baru ini menuai banyak kritik dari sejumlah pihak seperti epidemiolog, IDI hingga YLKI.
Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman mengatakan, syarat tes RT-PCR sebenarnya tidak bersifat mendesak untuk diterapkan bagi penumpang pesawat terbang.
Sebab, menurut dia, perjalanan menggunakan pesawat terbang tergolong minim risiko penularan Covid-19.
"Syarat tes RT PCR memang gold standar pemeriksaan Covid-19. Namun, apabila syarat ini diterapakan di moda transportasi yang minim risiko maka urgensinya menjadi pertanyaan," ujar Dicky ketika dikonfirmasi media, Sabtu (23/10/2021).
"Sebetulnya urgensi aturan itu tidak kuat. Sebab, (naik) pesawat itu jauh lebih aman. Pesawat itu, secara global saja yang tercatat sebagai klaster (Covid-19) itu dua," ungkapnya.
Bukti lainnya, kata Dicky, yakni penularan yang minim terjadi saat pesawat terbang rute Wuhan (China) ke Kanada.
Dalam perjalanan selama lebih dari 12 jam itu itu, lanjutnya, tidak ada penumpang yang terpapar Covid-19. Padahal, di saat yang sama ada dua orang positif Covid-19 di pesawat itu.
"Saking relatif amannya pesawat sehingga syarat PCR ini menjadi tidak urgen dan tidak relevan. Ditambah lagi saat ini sudah ada vaksinasi. Sudah ada rapid tes antigen, selain juga cukup efektif tapi juga terjangkau," ungkap Dicky.
"Saya tidak lihat urgensinya. Saya kawatir ini jadi kontraproduktif," lanjutnya.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, selama ini ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) tes PCR di lapangan banyak diakali oleh penyedia, sehingga harganya naik berkali lipat.
Selain itu, ia menilai, kebijakan tersebut bersifat diskriminatif, karena hanya diperuntukan bagi moda transportasi udara saja.
“Memberatkan dan menyulitkan konsumen. Diskriminatif, karena sektor transportasi lain hanya menggunakan antigen,” kata Tulus dalam keterangan tertulis, Senin (25/10/2021).
Berdasarkan hal tersebut, Tulus meminta agar syarat wajib PCR sebaiknya dibatalkan, atau direvisi aturan pelaksananya.
Selain itu, ia menyarankan agar waktu pemberlakuan PCR menjadi 3x24 jam, mengingat di sejumlah daerah tidak semua laboratorium PCR bisa mengeluarkan hasil cepat.
“Atau cukup antigen saja, tapi harus vaksin dua kali. Dan turunkan HET PCR kisaran menjadi Rp 200.000-an saja,” katanya.
Berbeda dengan epidemiolog dan YLKI, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban mengatakan, skrining berupa tes PCR bagi calon penumpang pesawat penting dilakukan seiring dengan pelonggaran aktivitas yang ditetapkan.
Menurut Zubairi, tes RT PCR lebih baik dari tes swab antigen. Sebab, akurasi dalam mendeteksi Covid-19 lewat PCR lebih tinggi.
Selain itu, ia menjelaskan, pesawat terbang membutuhkan skrining yang lebih ketat. Sebab kondisi fisik di dalam pesawat cenderung lebih tertutup bila dibandingkan dengan transportasi lain.
"Potensi penularan (Covid-19) tinggi di ruang tertutup, kondisi banyak orang dan waktunya lama. Misalnya, pesawat terbang, kapal pesiar dan sebagainya," kata Zubairi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, pemberlakuan syarat tes PCR bagi calon penumpang pesawat terbang bertujuan agar perjalanan yang ditempuh aman dari potensi penularan virus corona.
Pasalnya, dalam kebijakan terbaru pemerintah, kapasitas penumpang pesawat terbang dinaikkan hingga 100 persen.
"Karena kapasitas penumpang udara dinaikkan dari 70 persen menjadi 100 persen. Pemerintah ingin memastikan bahwa itu aman," ujar Wiku ketika dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.
Wiku menjelaskan mengapa moda transportasi lain tidak wajib menggunakan skrining dengan tes PCR.
Menurutnya, kapasitas penumpang moda transportasi lainnya masih dibatasi hingga maksimal 70 persen.
Wiku juga menambahkan, tes PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi Covid-19 lebih baik daripada metode testing rapid antigen.
Dengan demikian, potensi orang terinfeksi untuk lolos dapat dicegah.
"Sehingga mencegah orang tersebut menulari orang lain dalam suatu tempat dengan kapasitas padat," ucap dia.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan wajib tes PCR bertujuan untuk menyeimbangi relaksasi pada aktivitas masyarakat, terutama dalam sektor pariwisata.
"Dan perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran yang semakin meningkat, karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin.
Luhut menyebutkan, masyarakat Indonesia harus belajar dari banyak negara yang melakukan relaksasi terhadap aktivitas masyarakat, kemudian kasus Covid-19 meningkat meskipun cakupan vaksinasi tinggi.
Oleh karenanya, ia meminta masyarakat tidak euforia dengan pelonggaran-pelonggaran di berbagai sektor.
"Jadi saya mohon kita berpengalaman menghadapi ini, jadi jangan kita emosional apa yang kami lakukan ini, saya bertanggung jawab dengan ini dan kalau ada yang belum jelas dengan masyarakat sangat siap memberikan penjelasan," ujarnya.
Adapun, Presiden Joko Widodo meminta agar harga tes PCR kembali diturunkan menjadi Rp 300.000.
Seperti diketahui, harga PCR saat ini ditetapkan maksimal Rp 495.000.
"Arahan presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Luhut.
Luhut mengatakan, meskipun kasus Covid-19 sudah menurun dan aktivitas masyarakat dilonggarkan, pemerintah harus tetap memperkuat 3T (testing, tracing, dan treatment) agar tidak terjadi lonjakan kasus terutama selama periode libur Natal dan tahun baru.
"Secara bertahap penggunaan PCR akan diterapkan pada transportasi lainnya selama mengantisipasi nataru," ucap dia.C - Net
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas