Pernyataan Sikap Indonesia Terhadap Serangan Militer Rusia di Ukraina

PERANG - Seorang pria menggunakan karpet untuk menutupi tubuh yang tergeletak di tanah setelah pemboman dari serangan udara Rusia di kota Chuguiv, wilayah Kharkiv, Ukraina timur, Kamis (24/2) - Net

Pernyataan Sikap Indonesia Terhadap Serangan Militer Rusia di Ukraina

JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengeluarkan pernyataan resmi mengenai serangan militer di Ukraina, Jumat (25/2/2022).

Dikutip dari laman Kemlu, terdapat lima poin pernyataan pemerintah.

Pertama, Indonesia menilai penghormatan terhadap tujuan dan prinsip piagam PBB dan hukum internasional, termasuk penghormatan terhadap integritas wilayah dan kedaulatan, penting untuk terus dijalankan.

"Oleh karenanya, serangan militer di Ukraina tidak dapat diterima."

"Serangan juga sangat membahayakan keselamatan rakyat dan mengancam perdamaian serta stabilitas kawasan dan dunia," bunyi poin kedua.

Ketiga, Indonesia meminta agar situasi ini dapat segera dihentikan dan semua pihak agar menghentikan permusuhan serta mengutamakan penyelesaian secara damai melalui diplomasi.

Keempat, Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengambil langkah nyata guna mencegah memburuknya situasi.

Kelima, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, telah mempersiapkan rencana evakuasi WNI.

"Keselamatan WNI selalu menjadi prioritas pemerintah."

Diketahui, Rusia telah memulai invasi ke Ukraina sejak Kamis (24/2/2022) pagi.

Para pemimpin dunia mengutuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas serangan tersebut.

Sejumlah titik di Ukraina dihantam ledakan.

Penduduk melarikan diri dari kota-kota karena takut terjadi kekerasan yang lebih parah.

Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk bertindak agar hal itu bisa dihindari.

Hal itu diungkapkan Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, Kamis (24/2/2022).

Hikmahanto mengimbau Presiden Jokowi untuk melakukan tindakan demi menyelesaikan permasalahan ini.

Apalagi, saat ini Presiden Jokowi merupakan Presidensi G-20.

“Tindakannya sampaikan ke PBB, bahwa permasalahan ini harus dibawa ke Majelis Umum PBB, tidak ke Dewan Keamanan PBB,” ujar Hikmahanto.

“Sehingga dengan begitu, tak akan ada veto di situ, dan pengambilan keputusan berdasarkan mayoritas karena apa yang terjadi di Ukraina bisa menyebabkan Perang Dunia III,” ujarnya.

Menurut Hikmahanto, meski Dewan Keamanan PBB sudah membicarakan terkait penyerangan Rusia ke Ukraina namun hal itu diyakini tak akan bisa menghentikan Rusia menginvasi negara pecahan Uni Sovyet itu.

Pasalnya, menurut Hikmahanto, Rusia merupakan salah satu anggota tetap Dewan Keamanan PBB dan bisa memveto segala keputusan yang keluar.

Oleh sebab itu, ia menegaskan Majelis Umum PBB adalah cara yang paling memungkinkan untuk menghentikan invasi Rusia.C - Net

SERTIFIKAT
Smsi

Widget