
Perlu Terapi untuk Perbaiki Kerusakan Paru Akibat COVID-19
JAKARTA - Virus Corona adalah penyakit yang menyerang sistem pernapasan. Tak jarang penyintas Corona mengalami perburukan di paru-paru mereka saat terinfeksi.
Penurunan kualitas paru menjadi efek samping timbul dari infeksi COVID-19. Dapatkah kondisi paru kembali seperti sedia kala?
Dokter spesialis paru dan pernapasan dari RS Pondok Indah dr Amira Anwar SpP, FAPSR, mengatakan kerusakan paru pasien Corona akan berbeda tergantung dari gejala yang mereka alami.
Pada kasus berat, bisa terjadi perburukan yang menyebabkan kegagalan pernapasan atau inflamasi sehingga membuat pasien sesak napas atau mengalami pneumonia.
"Cedera paru-paru akibat COVID-19 dapat menyebabkan kesulitan bernapas yang mungkin membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk membaik," katanya, Jumat (18/3/2022).
Gangguan pernapasan pada pasien COVID-19 bisa menetap 4-12 minggu usai dinyatakan sembuh. Bahkan pada beberapa pasien, kondisi ini bisa berlangsung lebih dari 12 minggu.
dr Amira menjelaskan pasien dengan sindrom pernapasan post COVID-19 biasanya akan diberikan dua jenis terapi untuk pemulihan kondisi paru.
Pertama terapi farmakologis (obat-obatan). Pasien diobati sesuai gejala untuk mengurangi batuk dan sesak, serta diberikan vitamin.
Kedua terapi non-farmakologis, seperti rehabilitasi paru (fisioterapi), terapi oksigen, psikoterapi, olahraga sesuai kemampuan, dan nutrisi. net/BI1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas