Yundrias saat mengukuhkan pengurus Batamad Katingan.
Pengurus Batamad Katingan Periode 2020-2025 Dikukuhkan
KASONGAN - Pengurus Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) Kabupaten Katingan periode 2020 - 2025 dikukuhkan oleh Panglima Batamad Kalteng, Yundrias, pekan kemarin. Dalam sambutannya, Yundrias berharap sebagai penggurus Batamad jangan sekali-kali menyandera organisasi untuk kepentingan individu atau kelompok.
"Batamad adalah Organisasi yang mengayomi seluruh komponen masyarakat Dayak. Batamad sangat diharapkan keberadaan di tengah-tengah masyarakat Batamad harus memiliki power," katanya.
Ketua Batamad Kabupaten Katingan periode 2020/2025, Yudea, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk mengemban amanat sebagai Ketua Batamad Kabupaten Katingan. Sesuai dengan Perda no 16 Tahun 2009 Batamad adalah Sub organisasi dari Dewan Adat Dayak Nasional.
Ia berharap keberadaan Batamad di tengah-tengah masyarakat khususnya di Kabupaten Katingan, dapat bersinergi dengan berbagai kalangan lebih-lebih dengan Pemerintah Daerah.
Sementara Bupati Katingan Sakariyas berharap dilantiknya penggurus Batamad dapat membangun sinergisitas dengan masyarakat dan pemerintah untuk saling melengkapi bersama lembaga kedamangan, mantir adat dalam menegakkan hukum adat. Kt1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas