Penerima Hibah Kelembagaan dan Rumah Ibadah Diminta Segera Ajukan Proposal

Kabag Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan, Vonny Rita

Penerima Hibah Kelembagaan dan Rumah Ibadah Diminta Segera Ajukan Proposal

KUALA KURUN - Penerima hibah untuk kelembagaan serta rumah ibadah pada tahun 2022 supaya dipersilahkan mengajukan proposal ke bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Sekretaris Daerah Gunung Mas.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Yansiterson melalui Kabag Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan, Vonny Rita mengatakan,  pemberian dana hibah untuk kelembagaan serta rumah ibadah merupakan upaya pemerintah daerah  mendukung kegiatan umat beragama di Kabupaten Gunung Mas.

“Segera ajukan proposal. Permohonan bantuan dana untuk rumah ibadah dalam bentuk proposal nanti akan kita bawa ke rapat tim dan hasil dari rapat tersebut akan diajukan kepada Bapak Bupati Gunung Mas,” ucapnya, Senin (07/2/2022).

Vonny Rita mengungkapkan, bulan Juni dan Juli sudah di-input ke SIPD supaya diketahui jumlah proposal yang masuk dan terkait nilainya bisa disampaikan melalui BKAD dan Bappedalitbang Gumas.

Adapun syarat untuk permohonan bantuan di antaranya surat permohonan bantuan dana yang ditujukan kepada Yth. Bupati Gunung Mas Up. Kabag Kesejahteraan Rakyat Setda Gunung Mas. Ditambahkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) diketahui oleh Lurah/Kepala Desa, Surat Keputusan (SK) kepengurusan lembaga/rumah ibadah, surat keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa setempat (mengenai keterangan bahwa benar lembaga/rumah ibadah dan pengurusnya berada di wilayah tersebut).

Selanjutnya surat keterangan terdaftar pada pemerintah daerah (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunung Mas), akta pendirian organisasi/lembaga, surat tanah/keterangan tanah lembaga/rumah ibadah, rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa, rekomendasi dari Camat, rekomendasi dari kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunung Mas.

Selanjutnya fotocopy KTP dan No. HP/Telp. pengusul/penanggung jawab, NPWP, foto fisik rumah ibadah/plang rumah ibadah dan daftar umat pemeluk agama diketahui oleh Lurah/Kepala Desa.

“Bantuan ini benar-benar untuk yang membutuhkan. Kalau jamaahnya sudah swadaya, maka hibah akan ditunda dulu. Selain itu kami akan melakukan peninjauan ke lapangan untuk melihat secara langsung kondisi rumah ibadah yang ada di daerah-daerah dan hasil dari monitoring tersebut dibawa ke rapat tim, dan diajukan kepada Bapak Bupati Gunung Mas untuk memberikan putusan akhir,” pungkasnya.GM1 - Istimewa

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget