R (29), pemuda Gunung Mas yang diciduk polisi karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Pemuda Gumas Dibekuk, 17 Paket Sabu Diamankan Polisi
KUALA KURUN – Keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polres Gunung Mas, Polda Kalteng, pelan tapi pasti berkurang.
Hal tersebut dikemukakan Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo ketika dikonfirmasi awak media, Sabtu (14/11/2020) sore.
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba ini kembali bermula dari adanya laporan masyarakat tentang pelaku yang berinisial R (29) telah melakukan transaksi terlarang. Setelah melaksanakan penyelidikan lebih lanjut, kami akhirnya membekuk R dengan TKP Kelurahan ewah Kecamatan Tewah,” ungkapnya.
Pada penangkapan tersebut, terang Budi, pihaknya telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 17 paket sabu seberat 10,79 gram beserta alat bukti lainnya. “Dengan terungkapnya kasus ini, sekali lagi kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi aparat penegak hukum guna memberantas peredaran gelap Narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Gunung Mas,” tuturnya. Lebih lanjut, Budi menyampaikan, jika pelaku berinisial R akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI nomor tahun tentang Narkotika. GM2
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas