Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Herson B. Aden saat membuka kegiatan FGD Penyusunan KLHS Revisi RTRW Provinsi Kalteng Tahun 2021-2041 dari Ruang Kerjanya, Selasa (10/5/2022).
Pemprov Susun KLHS Revisi RTRW Kalteng
PALANGKA RAYA – Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Herson B Aden membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalteng Tahun 2021-2041 dari Ruang Kerjanya, Selasa (10/5/2022). Kegiatan berlangsung secara daring dan luring.
Herson B. Aden saat membacakan sambutan tertulis Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Nuryakin mengatakan, peninjauan kembali dan Revisi Rencana Tata Ruang telah diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, meliputi peninjauan kembali terhadap rencana umum tata ruang dan peninjauan kembali terhadap rencana rinci tata ruang. Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap període 5 (lima) tahunan.
Herson menjelaskan, seiring dengan perkembangan Provinsi Kalteng dalam beberapa tahun sejak diundangkan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRW Provinsi Kalteng, banyak sekali isu strategis yang menjadi masukan dalam proses revisi RTRW Provinsi.
Isu strategis tersebut antara lain Kebakaran hutan dan lahan, tumpang tindih perijinan, degradasi dan kerusakan lingkungan, pengelolaan lahan gambut, food estate dan penyelesaian pembangunan rel kereta api (KA) Batanjung – Bangkuang sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2021; Pengelolaan dan penetapan hutan ada hak-hak masyarakat, reformasi agraria, Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) serta pemekaran Provinsi Kotawaringin.
“Dari sisi kawasan hutan, Pemprov Kalteng telah mengusulkan beberapa perubahan kawasan hutan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan penelitian terpadu dan merekomendasikan beberapa perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Prov. Kalteng,” ujar Herson.
Dalam hal penyusunan Revisi RTRWP Kalteng, lanjutnya, telah ditetapkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/3/1/2020 tentang Rekomendasi Hasil Pelaksanaan PK Peraturan Daerah (Perda) Prov. Kalteng Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRW Provinsi Kalteng Tahun 2015-2035. Dalam Keputusan Gubernur tersebut dinyatakan bahwa perlu dilakukan revisi RTRW Provinsi Kalteng dengan penggantian Peraturan Daerah yang baru.
“Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi RTRW Provinsi Kalteng bermaksud untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam kebijakan, rencana, dan/atau program (KRP), terutama pada KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau resiko lingkungan hidup di Provinsi Kalteng,” imbuh Herson.
Herson menambahkan hasil dan rekomendasi KLHS Revisi RTRW Provinsi Kalteng nantinya akan diintegrasikan dengan Rancangan Akhir Revisi Perda RTRW Prov. Kalteng sebelum disahkan menjadi Perda RTRW Prov. Kalteng. Pelaksanaan penyusunan KLHS ini akan dilakukan dalam beberapa tahapan. Tahap pertama ini dilakukan untuk mengidentifikasi isu-isu pembangunan berkelanjutan strategis yang dapat mempengaruhi kualitas hidup dan lingkungan wilayah Kalteng.
Herson berharap seluruh peserta FGD dapat memberikan informasi tersebut sehingga dapat dijadikan bahan bagi tim dalam penyusunan KLHS dan dapat dijadikan pertimbangan dalam mengkaji muatan kebijakan, rencana, dan/atau program (KRP) yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup di Prov. Kalteng.
“Untuk Tim Penyusunan KLHS Revisi RTRW, saya berharap untuk melakukan kajian seluruh KRP dan mampu merumuskan alternatif penyempurnaan KRP yang telah ada dalam rancangan Revisi RTRW Prov. Kalteng, sehingga dapat menjadi jaminan bahwa revisi RTRW Prov. Kalteng telah memperhatikan seluruh aspek-aspek kelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan,” pungkas herson.
Turut hadir Perangkat Daerah terkait Prov. Kalteng dan undangan lainnya. MMC KALTENG/PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas