Pemkab Pulpis Bubarkan 2 Poslap di Ruas Jalan Trans Kalimantan

Petugas saat membongkar Poslap COVID-19 di Jalan Trans Kalimantan, Pulang Pisau, Jumat (31/7/2020).

Pemkab Pulpis Bubarkan 2 Poslap di Ruas Jalan Trans Kalimantan

PULANG PISAU - Pos Lapangan (Poslap) Mintin di Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir yang merupakan Pos Jaga perbatasan antara Banjarmasin, Kalsel, Kabupaten Kapuas menuju ke wilayah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), akhirnya di bongkar, dan tidak lagi melaksanakan tugas penjagaan di area tersebut perbatasan itu.  Pembubaran juga dilakukan terhadap Poslap Gohong, Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir perbatasan antara Kota Palangka Raya ke Kabupaten Pulpis. Pembongkaran  pos dilakukan pada Jumat (31/7/2020). 

Dua Poslap, Mintin dan Gohong itu merupakan Pos Jaga perbatasan jalur darat di sepanjang jalur Trans Kalimantan, dalam rangka untuk menekan laju penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dua pos itu telah beroperasi lebih kurang 5  bulan, sejak munculnya wabah pandemi COVID-19 di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau Salahudin mengatakan, non aktifnya dua poslap tersebut, dikarenakan telah berakhir masa operasinya terhitung sejak 31 Juli 2020. 

"Untuk Posko kita, yang masih ada itu hanya Posko Induk dan Poslap di Rumah Singgah (Isolasi) COVID-19 Kristian Center Pulang Pisau. Hal ini karena orientasi penyebaran COVID-19, bukan lagi dari luar daerah tetapi sudah transmisi lokal," bebernya kepada awak media.

Kegiatan penanganan COVID-19, kata Salahudin, akan lebih kepada edukasi kepada masyarakat, penyemprotan disenfektan  Jadi tim satgas lebih ke aktivitas mobile langsung ke pusat-pusat keramaian masyarakat seperti pasar.

Sebelumnya, kata Salahudin, Bupati Pulang Pisau H. Edy Pratowo telah menandatangani Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Pandemi COVID-19 Kabupaten Pulang Pisau. 

Perpanjangan tersebut, kata Salahudin, ditetapkan dalam Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor : 382 Tahun 2020. Waktu perpanjangan terhitung mulai 1 Agustus 2020 hingga 31 Agustus 2020.

"Sebagai pelaksanaan dari Perpres Nomor 82 Tahun 2020, Bupati Pulang Pisau H. Edy Pratowo juga telah menandatangani pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Kabupaten Pulang Pisau," ujarnya.

Pembentukan komite tersebut ditetapkan dengan Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor : 383 Tahun 2020. Dengan terbitnya keputusan Bupati Pulang Pisau tersebut terbentuk Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi. PP1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget