
Petugas saat membongkar Poslap COVID-19 di Jalan Trans Kalimantan, Pulang Pisau, Jumat (31/7/2020).
Pemkab Pulpis Bubarkan 2 Poslap di Ruas Jalan Trans Kalimantan
PULANG PISAU - Pos Lapangan (Poslap) Mintin di Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir yang merupakan Pos Jaga perbatasan antara Banjarmasin, Kalsel, Kabupaten Kapuas menuju ke wilayah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), akhirnya di bongkar, dan tidak lagi melaksanakan tugas penjagaan di area tersebut perbatasan itu. Pembubaran juga dilakukan terhadap Poslap Gohong, Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir perbatasan antara Kota Palangka Raya ke Kabupaten Pulpis. Pembongkaran pos dilakukan pada Jumat (31/7/2020).
Dua Poslap, Mintin dan Gohong itu merupakan Pos Jaga perbatasan jalur darat di sepanjang jalur Trans Kalimantan, dalam rangka untuk menekan laju penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dua pos itu telah beroperasi lebih kurang 5 bulan, sejak munculnya wabah pandemi COVID-19 di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau Salahudin mengatakan, non aktifnya dua poslap tersebut, dikarenakan telah berakhir masa operasinya terhitung sejak 31 Juli 2020.
"Untuk Posko kita, yang masih ada itu hanya Posko Induk dan Poslap di Rumah Singgah (Isolasi) COVID-19 Kristian Center Pulang Pisau. Hal ini karena orientasi penyebaran COVID-19, bukan lagi dari luar daerah tetapi sudah transmisi lokal," bebernya kepada awak media.
Kegiatan penanganan COVID-19, kata Salahudin, akan lebih kepada edukasi kepada masyarakat, penyemprotan disenfektan Jadi tim satgas lebih ke aktivitas mobile langsung ke pusat-pusat keramaian masyarakat seperti pasar.
Sebelumnya, kata Salahudin, Bupati Pulang Pisau H. Edy Pratowo telah menandatangani Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Pandemi COVID-19 Kabupaten Pulang Pisau.
Perpanjangan tersebut, kata Salahudin, ditetapkan dalam Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor : 382 Tahun 2020. Waktu perpanjangan terhitung mulai 1 Agustus 2020 hingga 31 Agustus 2020.
"Sebagai pelaksanaan dari Perpres Nomor 82 Tahun 2020, Bupati Pulang Pisau H. Edy Pratowo juga telah menandatangani pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Kabupaten Pulang Pisau," ujarnya.
Pembentukan komite tersebut ditetapkan dengan Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor : 383 Tahun 2020. Dengan terbitnya keputusan Bupati Pulang Pisau tersebut terbentuk Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi. PP1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas