
RAPERDA - Ketua DPRD Kabupaten Katingan Marwan Susanto didampingi Wakil Ketua dan Sekda Katingan saat melakukan penandatanganan Raperda yang sudah disahkan di Gedung Dewan, Kota Kasongan, Selasa (22/2) - Istimewa
Pemkab Bersama DPRD Kabupaten Katingan Sahkan 5 Raperda
KASONGAN - Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, akhirnya Lima (5) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan dalam Sidang Paripurna Kelima Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2022, di Gedung DPRD Kabupaten Katingan, Senin (21/2/2022).
Selanjutnya pihak Eksekutif akan membawa kelima Raperda tersebut ke Gubernur untuk diuji Kesesuaian dengan Undang-undang.
Bupati Sakariyas dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Katingan, Pransang, menyampaikan terima kasih kepada pihak Legislatif atas kerjasama yang dilakukan, sehingga dari 10 Raperda yang dibahas bersama Pemerintah, 5 diantaranya dapat disahkan.
"Semoga 5 buah Raperda yang masih tersisa akan segera dibahas, sehingga nantinya 10 Raperda yang diajukan dapat menjadi Perda," katanya.
Selanjutnya, menurut Pransang, Raperda yang sudah disahkan akan dibawa ke Gubernur Kalimantan Tengah yang akan memfasilitasi Uji Kesesuaian dengan Undang-undang.
"Raperda ini nantinya akan diuji dari segi aspek teknis, aspek Material dan aspek Yuridis," ungkapnya.
Adapun kelima Raperda yang disahkan, yakni Raperda tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda Pajak Daerah, Raperda Pengelolaan Sampah, dan Raperda Perijinan Tertentu. KTN1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas