
Kadis PUPR Pulang Pisau Usis I Sangkai
Melalui TORA, Pemkab Pulpis Bebaskan Desa yang Masuk Kawasan Hutan
PULANG PISAU - Munculnya Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan (LHK) Republik Indonesia (RI) Nomor 529 Tahun 2012 tentang penetapan kawasan hutan, membuat beberapa desa di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) masuk dalam Kawasan Hutan. Penetapan kawasan hutan tersebut hampir merata di semua Kecamatan di Kabupaten Pulpis yang terdampak dalam kawasan hutan, dan bahkan ironisnya ada beberapa pemukiman penduduk juga telah masuk dalam kawasan hutan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulpis Usis I Sangkai, Rabu (09/3/2022), mengakui terbitnya SK Menhut 529 Tahun 2012 itu ada tempat-tempat tertentu yang sudah dikuasai masyarakat atau yang ditempati oleh masyarakat masuk dalam kawasan hutan seperti kawasan peladangan, pemukiman dan ada kawasan-kawasan lainnya yang esistingnya sudah dikuasai oleh masyarakat.
Terkait hal itu, kata Usis, pihaknya sudah melakukan pendataan dan juga sudah melakukan koordinasi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyikapi hal tersebut. "Kita juga bersyukur, beberapa tahun ini kita sudah menetapkan RTRW Nomor 1 Tahun 2019," beber Usis.
Terhadap RTRW Nomor 1 Tahun 2019 ini, sambung Usis, pihaknya tetap mengacu pada aturan yang lebih tinggi, termasuk dengan status kawasan tersebut, dan dengan ditetapkannya beberapa pemukiman yang masuk dalam kawasan hutan, tentunya tidak serta merta pihaknya langsung merubah status kawasan yang sudah ditetapkan melalui SK Menhut 529 Tahun 2012.
"Kita tetap mengacu pada aturan yang lebih tinggi, dan dengan status kawasan tersebut, kita tidak berani langsung merubah suatu kawasan dari kawasan hutan menjadi non hutan atau APL, tapi kita akan menyesuaikan itu," jelasnya.
Dengan adanya kebijakan Program Strategis Nasional (PSN) Food Estate di Kabupaten Pulpis dan Kahupaten Kapuas, kata Usis, juga telah mempengaruhi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Pulpis yang pada akhirnya di tahun 2022 ini, pihaknya kembali merubah RTRW dengan menyesuaikan PSN Food Estate dimaksud.
"Direvisinya RTRW ini, untuk menyesuaikan fola ruangnya seperti apa, baik untuk kegiatan pertanian, perkebunan, infrastruktur dan lainnya," terang Usis menjelaskan.
Lebihlanjut, Usis menambahkan, jika ada beberapa kawasan yang masuk dalam kawasan hutan, maka ada solusi yang dilaksanakan oleh pihaknya, yakni dengan mengikutkan program TORA atau Tanah Objek Reforma Agraria, sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria, " Melalui Program TORA ini kita mengusulkan kepada Pemerintah Pusat, khsusnya Kementerian Kehutanan agar lahan-lahan itu sendiri kita rubah menjadi kawasan non hutan yang sudah di kuasai oleh masyarakat," bebernya.
Untuk itu, lanjut Usis, pihaknya tengah mengakomodir itu, khsusnya adalah kawasan pemukiman yang berada pada kawasan hutan. " Ada beberapa yang sudah kita usulkan, dan ada beberapa juga yang belum kita usulkan. Dan yang kita usulkan itu, hampir seluruh yang tersebar di wilayah Kabupaten Pulpis," terangnya.
Usulan pihaknya yang pertama adalah Desa-Desa yang masuk dalam kawasan hutan, " Kedepannya lagi, kita kembali mengusulkan untuk program TORA, dan harapan kami apa yang sudah ditempati masyarakat, berdasarkan UUD Tahun 1945 yaitu segala kekayaan yang ada di Indonesia ini adalah milik Negara, tetapi diberikan sebesar-besarmya untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya. PP1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas