ILustrasi Parpol yang lolos verifikasi - Net
Mayoritas Masyarakat Belum Tahu, Kenali 24 Partai Politik Peserta Pemilu 2024
JAKARTA - Mayoritas responden mengaku tak tahu Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024.
Ini merupakan temuan survei Litbang Kompas terbaru yang dirilis Selasa (3/1/2022).
Dalam surveinya, Litbang Kompas bertanya kepada para responden, "tahu atau tidak tahukah anda KPU sudah menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya pada 14 Desember 2022?" Hasilnya, sebanyak 71 persen responden mengaku tidak tahu, sedangkan 29 persen responden lainnya tahu. "Ada 71 persen responden yang menjawab belum tahu KPU sudah menetapkan parpol peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya pada 14 Desember 2022," demikian dikutip dari Kompas.id. Baca juga: Koalisi Pemilu Bersih: Ada Potensi Kekerasan Fisik ke Anggota KPUD Pembocor Dugaan Kecurangan Tak hanya itu, mayoritas responden juga tidak tahu berapa jumlah partai politik yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Rinciannya, 84,1 persen responden menjawab tidak tahu, sedangkan 8,1 persen responden mengaku tahu tapi salah saat menjawab. Hanya 7,8 persen responden menjawab dengan benar. Namun demikian, mayoritas responden yakin KPU sudah melaksanakan verifikasi faktual secara transparan dan akuntabel.
Sebagian besar responden juga berpendapat, partai politik harus melakukan sosialisasi ke masyarakat meski masa kampanye Pemilu 2024 kini belum dimulai.
"79,3 persen menjawab perlu, 18 persen tidak perlu, 2,7 persen tidak tahu," tulis Litbang Kompas.
Adapun KPU sedianya telah menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022).
Saat itu, total ada 23 parpol yang dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu. Jumlah tersebut terdiri dari 17 partai partai politik nasional dan 6 parpol lokal Aceh.
Belakangan, Jumat (30/12/2022), Partai Ummat menyusul ditetapkan sebagai peserta pemilu. Mulanya, partai besutan Amien Rais itu dinyatakan tak memenuhi syarat verifikasi faktual.
Namun, setelah dilakukan verifikasi ulang, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat dan lolos sebagai peserta pemilihan.
Dengan demikian, total ada 24 partai politik peserta Pemilu 2024, terdiri dari 18 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh.
berikut daftar 24 partai politik peserta Pemilu 2024, lengkap dengan nomor urutnya:
Partai nasional Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), nomor urut 1
Partai Gerindra, nomor urut 2
PDI Perjuangan, nomor urut 3
Partai Golkar, nomor urut 4
Partai Nasdem, nomor urut 5
Partai Buruh, nomor urut 6
Partai Gelora, nomor urut 7
Partai Keadilan Sejahtera (PKS), nomor urut 8
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), nomor urut 9
Partai Hanura, nomor urut 10
Partai Garuda, nomor urut 11
Partai Amanat Nasional (PAN), nomor urut 12
Partai Bulan Bintang (PBB), nomor urut 13
Partai Demokrat, nomor urut 14
Partai Solidaritas Indonesia (PSI), nomor urut 15
Perindo, nomor urut 16
Partai Persatuan Pembangunan (PPP), nomor urut 17
PartaI Ummat, nomor urut 24
Partai lokal Aceh Partai Nanggroe Aceh (PNA), nomor urut 18
Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), nomor urut 19
Partai Darul Aceh (PDA), nomor urut 20
Partai Aceh, nomor urut 21
Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, nomor urut 22
Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA), nomor urut 23
Inilah nama pertai beserta nomor urutnya yang telah lolos verifikasi KPU.BI1 - Net
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas