Anggota DPRD Gumas, Iceu Purnamasari
Masuk Tiga Besar PPD 2022, Pemkab Gumas Diapresiasi Anggota Dewan
KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) kembali masuk tahap II Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng). Bahkan, Gumas berhasil masuk nominasi tiga besar pada tahun ini.
Prestasi yang ditorehkan Gumas bersama Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Kotawaringin Timur pada tahun 2022 ini mendapat apresiasi dari Anggota DPRD setempat.
“Kami mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sehingga Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberi kesempatan ketiga kalinya secara berturut-turut dalam Penghargaan Pembangunan Daerah,” kata Anggota DPRD Gumas, Iceu Purnamasari saat penilaian tahap II PPD 2022, Kamis (17/2).
Verifikasi dan wawancara sebagai proses penilaian tahap II PPD tahun 2022 dilakukan secara virtual di Aula Bapedalitbang Gumas memiliki bobot nilai 55 persen.
Sebelumnya, pada tahap I dilakukan penilaian terhadap dokumen RKPD dan inovasi dengan bobot nilai 45 persen.
Kabupaten terbaik di tingkat provinsi akan disampaikan ke tim penilai pusat untuk dinilai hingga sampai ke penetapan daerah terbaik PPD 2022.
Politikus Golkar itu mengatakan, masuknya Gumas dalam tahap II PPD tahun 2022 merupakan buah dari perencanaan pembangunan yang dilakukan dengan terukur, komprehensif dan dapat dilaksanakan secara efektif-efisien.
Keterbatasan anggaran pembangunan saat pandemi Covid-19 membuat Pemkab Gumas terus berikhtiar mewujudkan Kabupaten Gunung Mas yang bermartabat, maju, berdaya saing, sejahtera dan mandiri.
“Kami sampaikan apresiasi kepada Pemkab Gumas yang terus upaya mendorong percepatan dan keberlangsungan pembangunan di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau,” tutupnya.GM-Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas