Mahasiswi Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Buang Bayinya

ABORSI - Polisi saat meminta keterangan dari tersangka DK yang berhasil diamankan pada Mapolresta, Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Senin (12/9) - Istimewa

Mahasiswi Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Buang Bayinya

PALANGKA RAYA - Setelah melalui serangkaian proses panjang, ibu kandung bayi yang ditemukan meninggal dunia di belakang sebuah kontrakan akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

Polisi menetapkan DK (22) seorang mahasiswi yang terbukti bersalah setelah melalui proses penyidikan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya, Senin (12/9).

DK dengan sengaja menghilangkan nyawa bayi yang merupakan darah dagingnya sendiri. Bayi berjenis kelamin laki-laki ini sengaja dibuangnya setelah melahirkan secara mandiri di toilet kontrakan.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Matius Nababan mengatakan, jika pihaknya telah menetapkan wanita berinisial DK sebagai tersangka yang juga merupakan ibu kandung dari bayi tersebut.

“Sudah kami tetapkan tersangka dan kini telah di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Palangka Raya,” katanya, Senin (12/9) pagi.

Sebelumnya, disampaikan Ronny, penemuan jasad bayi ini terjadi di Jalan Bukit Raya V, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Sabtu (10/9) pagi lalu sekitar pukul 09.00 WIB.

Pada dini hari sebelum ditemukan, DK ini mengeluh sakit perut dan pergi ke kamar mandi sekitar pukul 01.00 WIB. Dan diperkirakan melahirkan sekitar pukul 01.30 WIB.

Pasca melahirkan, suara bayi ini sempat terdangar oleh teman-temannya yang berada pada satu kontrakan. Tapi tersangka menampik dan beralasan sedang buang air di WC.

"Para saksi satu kontrakan ketika itu ada yang mendengar suara bayi, tapi dibantah oleh dia (ibu kandung bayi,red)," katanya.

Lanjutnya, dikarenakan dalam keadaan panik dan takut ketahuan oleh teman-temannya, kemudian DK tak segan membungkam mulut bayi agar tak bersuara kemudian melemparkan bayi tersebut ke belakang rumah melalui ventilasi atas kamar mandi.

Pada pagi harinya, teman DK yang mengetahui adanya seorok bayi di selokan belakang akhirnya menyadari perbuatan pelaku semalam. 

Mereka akhirnya mengambil jasad bayi tersebut yang pada saat itu terheletak diatas sebuah seng.Namun sayang nyawa bayi laki-laki itu sudah tak dapat terselamatkan 

"Bayi yang lahir ini merupakan hasil hubungan gelap diluar pernikahan antara DK dengan kekasihnya bernama GY," kata Kasatreskrim.

Lanjutnya, dalam perkara ini pihaknya telah memeriksa dan meminta sejumlah keterangan dari enam saksi. Mereka adalah teman-teman dari tersangka yang tinggal bersama di dalam rumah kontrakan tersebut.

“Kita juga sudah melakukan pemanggilan terhadap kekasih dari tersangka,” urainya.

Kepada DK, Polisi menyangkakan pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

"Atau dan pasal 341 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun," tandasnya.PR1 - Istimewa

Danramil Kurun
Razak Golkar
Fairid
Heru
Dishut
PUPR
inspektorat
iconk
jujur
Sekwan
PJ
barut
rumkit
pulpis
SERTIFIKAT
tukang
efek

Widget