Wakil Ketua I Komisi A DPRD Kota Palangka Raya - Hj Mukarramah
Legislator Palangka Raya Soroti Maraknya Aktivitas Judi Online
PALANGKA RAYA - Maraknya aktivitas judi online saat ini mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua I Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Hj Mukarramah. Dia mengingatkan orang-orang yang terlibat perjudian online akan dikenakan ancaman pidana 6 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
“Konteks pidana untuk judi online berdasarkan Undang-Undang Informasi dan transaksi elektronik (ITE), menjerat setiap orang yang mendistribusikan muatan perjudian terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” katanya, Rabu 12 Oktober 2022.
Untuk itu politisi perempuan dari Partai Nasdem ini menekankan jika aktivitas judi online sama sekali tidak memberikan dampak positif karena tidak sedikit warga yang terlilit hutang lantaran kecanduan judi online.
“Kami ingatkan sekali lagi judi online ini tidak akan memberikan dampak positif, justru berdampak buruk untuk masyarakat. Besar harapan kami, masyarakat yang sering bermain judi online untuk menyudahinya mengingat adanya ancaman yang sudah disebutkan,” pesan Mukarramah.
Kepada Kominfo Mukarramah meminta agar konsisten memutus akses konten-konten perjudian di berbagi platform digital. Ia juga mendorong agar Kominfo dapat meningkatkan patroli siber untuk melacak konten judi online yang aktif.
“Harapan kami, patroli siber dapat dilakukan lebih maksimal lagi oleh Kominfo,” harap legislator yang juga menjabat sebagai Sekretaris di DPW Partai NasDem Kalteng ini.
Selebihnya, Mukarramah mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan platform digital. Ia juga meminta kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi perjudian online.PR1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas