Komisi C DPRD Palangka Raya Rencana RDP Soal BPJS Kesehatan Syarat Pelayanan Publik

M Hasan Busyairi

Komisi C DPRD Palangka Raya Rencana RDP Soal BPJS Kesehatan Syarat Pelayanan Publik

PALANGKA RAYA – Aturan pemerintah mewajibkan kartu BPJS Kesehatan dalam pelayanan publik, direspons Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, M Hasan Busairi. Menurut Hasan, pemberlakuan ketentuan tersebut pada hakekatnya belum bisa dilakukan pada saat ini juga di kota setempat.

"Kita bicaranya khusus untuk Kota Palangka Raya. Karena ini program nasional, jadi menurut saya Palangka Raya masih belum bisa jika diterapkan sekarang. Diperlukan waktu dan kajian serta evaluasi menyeluruh sebelum menerapkan ketentuan itu," kata Hasan, Kamis (10/3/2022). 

Meski demikian, pihaknya sebagai mitra kerja pemerintah tetap menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Namun saat ini yang menjadi catatan, ialah masih banyak warga Kota Cantik yang belum terdaftar dalam BPJS kesehatan.

Hasan menyatakan Komisi C DPRD Kota Palangka Raya dalam waktu dekat akan mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) setempat yang menjadi mitra kerja lembaga legislatif. RDP akan menjadi forum diskusi serta mendengarkan dan mengetahui secara detail aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, dalam pemberlakuan syarat tersebut.

"Intinya RDP ini untuk mengetahui pemberlakuan atauran yang diberikan pemerintah pusat terkait kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam pelayanan publik dan transaksi. Jangan sampai kita menjalankan aturan, namun kita belum siap. Variabel-variabel dalam aturan harus satu per satu disiapkan secara matang,” katanya menjelaskan.

Saat ini pihaknya bersama Dinas Sosial terus melakukan koordinasi untuk melakukan pendataan dan pendaftaran bagi masyarakat khususnya yang berekonomi rendah, yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.  PR1

 

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget