Ketua KI Kalteng dan Ketua KI Jawa Barat saat bertukar cinderamata.
KI Kalteng Kaji Banding ke KI Jawa Barat
BANDUNG – Lima komisioner dari Komisi Informasi (KI) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan kaji banding ke kantor KI Provinsi Jawa Barat (Jabar) di Kota Bandung. Mereka bertemu dengan jajaran KI Jabar tersebut berlangsung pada Kamis (17/3/2022) siang.
KI Jabar menjadi tujuan kaji banding, salah satu diantaranya karena telah memiliki perangkat yang lengkap. Selain itu didukung oleh dua hal, yakni semangat masyarakatnya yang sudah peduli dengan tuntutan open accsess, dan dukungan perhatian pemerintah daerahnya kepada lembaga independen seperti KI.
“Dengan kondisi seperti itu, sehingga lebih mumpuni dalam hal kerja-kerja mengawal keterbukaan informasi di Provinsi yang berpenduduk terpadat di Indonesia tersebut. Maka dari itu, kami ingin ke sana adalah untuk belajar,” terang Ketua KI Kalteng, M. Mukhlas Roziqin, usai kaji banding, Minggu (20/3/2022).
Disebut perangkat yang lengkap itu, lanjut Roziqin, sembari membeberkan penjelasan KI Jabar, di sana para komisioner telah dibantu oleh Tenaga Ahli, Asisten Ahli, dan Koordinator Asisten Ahli. Jumlahnya mencapai lebih dari 20 personel. Mereka terbagi di tiga bidang yang menjadi tugas KI, yaitu Bidang Kelembagaan, Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), serta Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi (ASE).
Jumlah itu masih belum termasuk Aparatur Sipil Negara yang bertugas sebagai Sekretariat KI, panitera, dan panitera pengganti. Jika ditotal, lebih dari 30 orang yang membantu kinerja KI Jabar. Fasilitas lain seperti ruang persidangan juga telah representatif untuk pelaksanaan sidang.
“Hal itu sebanding dengan layanan yang harus dilaksanakan Komisi Informasi Jabar. Sebut saja Sidang sengketa yang harus ditangani mencapai ratusan per tahun, sedangkan di Kalteng puluhan. Wajar jika harus dibantu dengan tenaga ahli yang membantu keterkaitannya dengan putusan hakim sengketa informasi, termasuk bertindak Mediator,” tukas dia.
“Dukungan pemerintah daerahnya juga cukup besar dibanding di kita. Tetapi memang tidak bisa dan tidak untuk disamakan. Kenapa? Nominal APBD tidak sama, mereka cukup tinggi. Sehingga alokasi yang disediakan juga bisa menyesuaikan,” tambahnya.
Akan tetapi justru dengan kondisi tersebut, menurut Roziqin, yang di Kalteng harus menjadi terpacu untuk memaksimalkan sinergi, serta berimprovisasi, misalnya kolaborasi dengan berbagai pihak, supaya tugas-tugas mengawal keterbukaan informasi bisa maksimal. Sementara, materi kaji banding yang dibahas dalam pertemuan di kantor KI Jabar adalah berkaitan tugas dan fungsi KI, antara lain Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahunan, pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), tentang Kelembagaan, serta terkait Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Jajaran Komisioner KI Kalteng yang mengikuti kaji banding di Kota Bandung, ibukota Jabar tersebut adalah Dr. (Cand) Mukhlas Roziqin selaku Ketua KI, Setni Betlina selaku Wakil Ketua, Daan Rismon selaku Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Baneri Repelita selaku Koordinator Bidang Kelembagaan, serta Srie Rosmilawati selaku Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi (ASE). Dalam kegiatan kaji banding ini, lima komisioner Kalteng tersebut didampingi seorang sekretariat, Laura Andalina yang merupakan Aparatur Sipil Negara pada Dinas Komunikasi Informatika Persandan dan Statistik Prov. Kalteng, yang merupakan bagian dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Prov. Kalteng.
Kedatangan rombongan KI Kalteng disambut oleh tiga Komisioner KI Jabar, yaitu H. Ijang Faisal yang menjabat Ketua KI Jabar, Dedy Darmawan yang menjabat Wakil Ketua, serta Anggota Komisi Husni F Mubarok. PR1/MMC KALTENG
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas