Kerugian Negara Rp1,5 M, Kejari Minta Polres Lengkapi Berkas Dugaan Korupsi RSUD Kasongan

Pihak Kejari Kasongan saat menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi RSUD Kasongan ke penyidik Polres Katingan untuk dilengkapi.

Kerugian Negara Rp1,5 M, Kejari Minta Polres Lengkapi Berkas Dugaan Korupsi RSUD Kasongan

KASONGAN - Penyidik Satreskrim Polres Katingan telah menyerahkan Berkas Perkara (Tahap I) korupsi Badan Layanan Umum Daerah  (BLUD ) pada RSUD Mas Amsar Kasongan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kasongan.
Namun karena masih kekurangan syarat formil dan materil, pihak Kejaksaan Negeri Kasongan mengembalikan berkas perkara korupsi BLUD pada Rumah Sakit Daerah Mas Amsar Kasongan tersebut ke pihak penyidik Satreskrim Polres Katingan, Selasa (4/5/2021).

Demikian siaran pers yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kasongan Firdaus melalui Kasie Tipidsus, Erfandi Rusdi.
Pengembalian berkas tersebut setelah pihak Kejaksaan Negeri Kasongan, dalam hal ini Jaksa Peneliti, Siska Yulianita, SH menilai hasil penyidikan perkara korupsi yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara Rp.1.515.274.980 (Satu milyar lima ratus lima belas juta dua ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah).

Dijelaskan, masih terdapat kekurangan kelengkapan formil dan materil (P-18) yang harus disempurnakan oleh penyidik. Di samping penyerahan berkas perkara, juga diserahkan petunjuk penyempurnaan (P-19).

Setelah berkas diterima,  selanjutnya pihak penyidik harus melengkapi syarat kekurangan formil maupun Materil sesuai petunjuk dari Jaksa Peneliti dengan memperhatikan jangka waktu yang ditentukan oleh KUHP, sehingga berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21). Setelah lengkap, dapat segera dilimpahkan  untuk diperiksa dan diadili dalam proses persidangan. Kt1

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget