Kadis PU Gumas Jelaskan Perbedaan IMB dan PBG

Kadis PU Gumas, Baryen

Kadis PU Gumas Jelaskan Perbedaan IMB dan PBG

KUALA KURUN - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Baryen menjelaskan perbedaan antara IMB dan PBG yang akan segera diterapkan di daerah setempat. 

“IMB diberikan jika sudah sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku. Artinya, persyaratan IMB harus diselesaikan terlebih dulu sebelum gedung dibangun,” katanya, Rabu (16/3).

Adapun PBG, sambung Baryen, dapat diberikan jika sudah sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. PBG juga menerapkan konsep, norma, standar, pedoman dan kriteria yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. 

“PBG memungkinkan gedung tetap dibangun, sepanjang pelaksanaan pembangunan gedung memenuhi standar yang sudah ditetapkan,” terangnya. 

Untuk memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi persyaratan dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi serta kelengkapan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.   

Sebelum pelaksanaan konstruksi, semua persyaratan harus diajukan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Gumas melalui dinas teknis. Proses PBG dilakukan melalui sistem elektronik berbasis web yang disebut Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). 

SIMBG melaksanakan penyelenggaraan Tim Profesi Ahli (TPA) yang sudah memiliki sertifikasi keahlian di bidangnya masing-masing. Seperti arsitektur bangunan dan kota, struktur, interior, keselamatan konstruksi, pembongkaran, kebakaran, lanskap dan keahlian lainnya. TPA memberikan verifikasi sebelum PBG diterbitkan. 

Kepala DPU Gumas ini menyatakan, bangunan dengan luas lebih dari 72 Meter persegi harus masuk penyelenggaraan TPA. Sedangkan bangunan dengan luas kurang 72 meter per segi masuk penyelenggaraan Tim Penilik Teknis (TPT) yang anggotanya berasal dari dinas teknis.

“Setelah evaluasi oleh TPA dan TPT, dan bangunan itu dinilai ketentuan, maka dibuatlah rekomendasi. Dalam rekomendasi akan tercantum jumlah retribusi PBG berdasarkan Perda Retribusi PBG,” tuturnya.

Baryen mengungkapkan, SIMBG juga menyelenggarakan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung dipergunakan. 

SLF dikeluarkan berdasarkan rekomendasi Tim Pengkaji Teknis. Tim akan melihat dan menilai bangunan yang akan dibangun maupun yang sudah dibangun berdasarkan ketentuan teknis yang berlaku. 

“Kalau hasil penilaian Tim Pengkaji Teknis bangunan sudah sesuai ketentuan teknis, SLF dapat keluar. SLF keluar, baru PBG diproses. Artinya, bangunan itu harus Laik Fungsi dulu baru dikeluarkan PBG. Kalau tidak Laik Fungsi, PBG tidak akan dikeluarkan,” tegas Baryen.GM1-Istimewa

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget