
KOMUNIKASI - Tampak Ipda Shamsudin saat memberikan paparan terkait sosial bermedia sosial di Boarding School Harapan Insan Kalimantan (Hasanka) Jalan Seth Adji, Kota Palangka Raya, Senin (1/8) - Istimewa
Humas Polda Kalteng Buka Layanan Sosialisasi Bijak Bermedsos
PALANGKA RAYA - Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka layanan sosialisasi terkait bijak bermedia sosial. Layanan sosialisasi ini dapat menjangkau seluruh masyarakat Kalteng secara gratis.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro menuturkan, sosialisasi bijak akan bermedsos dapat menjangkau lingkungan sekolah, perguruan tinggi, dinas, kantor, komunitas, masyarakat dan lain-lain.
"Untuk masyarakat yang ada di Kota Palangka Raya bisa langsung melakukan sosialisasi secara tatap muka. Sedangkan yang berada di luar Kota Palangka Raya kami lakukan secara virtual atau daring," kata Kombes Eko.
Kegiatan demikian, katanya, juga bersifat gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun. Pasalnya, ini merupakan salah satu langkah pihaknya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bijak dalam bermedsos.
Layanan sosialisasi bijak bermedsos bisa didapatkan oleh masyarakat dengan menghubungi nomor Whatsapp 085248153915. Dalam sosialisasi tersebut, pemateri akan diisi oleh Paur Anev Subbid PID Bidhumas Ipda H. Shamsudin, S.HI., M.H.,.
Cak Sam, sapaan akrabnya menyebutkan sosialisasi yang disampaikan diantaranya terkait Setop HPPUS (Setop Hoaks, Pornografi, Perjudian, Ujaran kebencian dan SARA).
Ia senantiasa mengingatkan agar tidak asal menyebarkan informasi, apalagi belum jelas kebenarannya. Hal ini untuk menghindari adanya penyebaran berita hoaks atau berita bohong.
"Kami mengingatkan kalau mendapatkan berita atau informasi yang meragukan, tanyakan dulu kepada pihak terkait atau tanyakan dulu ke Bidhumas Polda Kalteng. Kata kuncinya adalah saring sebelum sharing," urainya di Boarding School Harapan Insan Kalimantan (Hasanka) Jalan Seth Adji, Senin (1/8).
Cak Sam juga berpesan, agar masyarakat tidak menonton dan menyebarkan pornografi karena disamping melanggar hukum juga akan berdampak buruk terhadap kehidupan sosial.PR1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas