Tampak kondisi mobil Toyota Agya usai bertabrakan dengan Honda CBR.
Honda CBR Vs Toyota Agya Adu Kuat di Jalan Kurun-Palangka, 1 Tewas
KUALA KURUN - Pengendara sepeda motor dengan Nomor Polisi (Nopol) KH 5040 HG berinisial SH (30) mengalami kecelakaan dan meninggal dunia setelah bertabrakan dengan mobil Toyota Agya Nopol KH 1298 TM yang dikemudikan LA (24) di ruas jalan Kurun-Palangka Raya tepatnya di Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
“Kejadiannya Selasa (13/7/2021) sekitar pukul 18.30 WIB. Mobil Agya yang dikemudikan LA dengan satu orang penumpang dari arah Kuala Kurun menuju Palangka Raya. Tepat di Kelurahan Kampuri, tiba-tiba dari bahu jalan sebelah kiri dari arah yang berlawanan sepeda motor Honda VBR 150 yang dikendari korban membonceng Novia (27) dan Zoita Adelia (4), memasuki jalur yang akan dilalui mobil,” ungkap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman,SIK melalui Kasat Lantas Iptu Bayu Caesaria TH, Rabu (14/7/2021).
Kasat Lantas melanjutkan, karena jarak yang terlalu dekat, kecelakaan tak bisa dihindari. SH berserta Novia danik Zoita mengalami luka-luka. Kemudian dibawa ke Puskesmas Kampuri guna memperoleh perawatan.
“Perawatan terhadap ketiganya dilakukan. Namun Tuhan berkehendak lain. SH meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan,” kata Iptu Bayu. Faktor penyebab kecelakaan, yakni pengendara dan pengemudi kurang berhati-hati, jalan yang beraspal dengan kondisi lurus dan tikungan, rambu-rambu tidak ada dan marka jalan garis lurus dan terputus.
“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Gunung Mas untuk bijak dalam mengendara dan mengemudi. Utamakan keselamatan nomor satu,” ujar Kasat Lantas. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas