Hingga Oktober 2020, Perkara Pertanahan yang Masuk ke Pengadilan Capai 9.000 Kasus

Sejumlah pejabat Pemkab Gunung Mas saat mengikuti Webinar tentang Pertanahan, Jumat (22/1/2021).

Hingga Oktober 2020, Perkara Pertanahan yang Masuk ke Pengadilan Capai 9.000 Kasus

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mengikuti Pelaksanaan Kajian Konflik Pertanahan di Daerah, yang digelar melalui Webinar oleh BPP Kemendagri, Jumat (22/01/2021) siang.

Dari Pemkab Gunung Mas, hadir Asisten I Setda Lurand, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Baryen, Kepala Bagian Pemerintahan Jepin, Kepala Bagian Hukum Erdisito, Kepala Bidang Litbang pada Bappedalitbang Erik. Mereka mengikutinya dari ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati Gunung Mas.

Kepala Badan Ditbang Mendagri Agus Fatoni dalam sambutannya menyampaikan, tanah mempunyai nilai yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Tanah sering kali diobjekan dan diperebutkan, sehingga memicu terjadinya konflik pertanahan, baik di tingkat mesa maupun di tingkat Kabupaten/Kota.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ART/BPN) mencatat hingga Oktober 2020, sengketa konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan berjumlah 9.000 kasus.

“Jumlah kasus konflik pertanahan ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia," katanya.

Sepanjang tahun 2020, telah terjadi 241 kasus konflik pertanahan di 359 kampung/desa yang melibatkan 135.330 kepala keluarga di lahan seluas lebih dari 624.000 Hektare.

Dampak konflik pertanahan ini sangat luas dan berpengaruh terhadap ekonomi serta menimbulkan biaya, mengorbankan tenaga, pikiran dan waktu bagi yang merasa dirugikan.

Sementara dari dampak sosial terjadinya kesenjangan sosial dan minimnya koordinasi antar pemerintah dan juga menurunnya kepercayaan publik. Dari dampak ekologis akan terjadi penelantaran tanah dan penurunan kualitas tanah hingga memicu terjadinya bencana.

Tujuan kegiatan webinar ini, pertama untuk mencermati kembali berbagai latar belakang yang menjadi konflik pertanahan yang terjadi di Indonesia. Kedua, diperhadapkan terkait strategis dan langkah-langkah yang telah di upayakan baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam penanganan dan penyelesaian konflik, termasuk melalui penyempurnaan relugasi upaya dan persuasi dalam penyelesaian sengketa dalam ranah hukum.

Yang ketiga, mengetahui berbagai kendala dan permasalahan yang dialami dalam penanganan konflik didaerah dan mencari solusi konflik pertanahan.

Faktor Pemicu Konflik Pertanahan

Menurut data yang di rilis oleh BPN 2019, paling tidak 8 faktor yang memicu konflik pertanahan di berbagai daerah di Indonesia, antara lain dikarenakan penguasaan kepemilikan tanah aset BUMN dan tanah yang berada di kawasan hutan, kemudian penetapan atas tanah batas dan letak bidang tanah, pengadaan tanah, tanah objek pemerintah, tuntutan  ganti rugi tanah patiklir, tanah hukum adat dan pelaksanaan putusan pengadilan.

"Kementerian dalam Negeri sebagai Pembina dan kawan-kawan di daerah juga mempunyai kewajiban untuk ikut menyelesaikan berbagai konflik pertanahan yang ada di Indonesia," katanya. GM1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget