Gumas PPKM Level 2, Disdipora Terapkan PTMT

Gumas PPKM Level 2, Disdipora Terapkan PTMT

KUALA KURUN - Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang kini berubah status PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 2 pandemi Covid-19, mengharuskan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Disdikpora) setempat mengambil kebijakan dengan menerapkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT).

“Sebelumnya di Kabupaten Gunung Mas diterapkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas 100 persen. Namun dengan perkembangan kasus pandemi Covid-19 di Kabupaten Gunung Mas, mengharuskan Kabupaten Gunung Mas menerapkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas 50 persen,” kata Bupati Gumas Jaya Samaya Monong melalui Kadisdikpora Gumas Esra, Selasa (8/2/2022).

Esra menerangkan, penerapan PTMT di Gumas berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan di Masa Pandemi Covid-19, serta memperhatikan Instruksi Mendagri Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, 2, dan 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

“Terkait hal itu (PTMT 50 persen), kita (Disdikpora) sudah mengirim Surat Edaran kepada koordinator pengawas, korwil bidang pendidikan kecamatan, pengawas PAUD, SD, SMP, dan kepala sekolah PAUD, SD, SMP se Kabupaten Gunung Mas perihal Penyesuaian Pelaksanaan PTMT di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2022,” ungkap Esra.

Esra menjelaskan lebih jauh, PTMT dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan.

PTMT dilaksanakan setiap hari efektif dengan sistem shift peserta didik. Pembagian shift peserta didik diatur 50 persen pagi dan 50 persen siang, dan atau diatur pembelajaran melalui moda tatap muka 50 persen dan moda tatap muka maya atau daring 50 persen. Hal ini dalam rangka pelayanan pembelajaran yang optimal.

“Satuan pendidikan dengan jumlah peserta didiknya dalam satu rombongan belajar lebih kecil atau sama dengan 20 orang, PTMT dapat dilaksanakan 100 persen. Demikian dengan satuan pendidikan yang berada di wilayah kecamatan/desa dan dinyatakan zona hijau dapat melaksanakan PTMT 100 persen. Adapun jumlah jam pelajaran dalam satu shift sebanyak 6 jam pelajaran dengan durasi 1 jam pelajaran selama 40 menit,” urainya.

Dijabarkan Esra lebih lanjut, pada PTMT satuan pendidikan memprioritaskan peserta didik pada tingkat terakhir dalam rangka persiapan ujian sekolah. Apabila terjadi perubahan status PPKM Level Daerah yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang, maka pelaksanaan PTMT di satuan pendidikan agar dapat menyesuaikan.

Kepala satuan pendidikan juga diminta melakukan koordinasi dan melaporkan secepatnya kepada Disdikpora dan instansi terkait lainnya, apabila ditemukan warga sekolahnya terkonfirmasi positif Covid-19 dalam upaya penangana lebih lanjut.  

“Untuk seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP se-Kabupaten Gunung Mas agar selalu memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, dan disekolah harus disiapkan sarana yang mendukung protokol kesehatan Covid-19,” demikian Esra. GM1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget