Gara-gara Makan Bakso Berujung ke Pengadilan
PALANGKA RAYA – Hanya gara-gara makan bakso, seorang pemuda bernama Muhammad Rahmidan alias Midan terancam pidana penjara selama 10 bulan. Midan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (8/3/2022). "Terdakwa melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Midan memukul dan menendang korban yakni I Wayan R, hanya karena tidak mau memberikan uang Rp5.000,- untuk tanbahan membeli bakso. Berawal ketika Midan bersama teman-temannya sedang memesan bakso di Jalan RTA Milono Km 9 Kota Palangka Raya, Minggu (7/11/2021) malam. Tidak berapa lama, korban datang pula ke tempat tersebut. Midan kemudian meminta uang Rp5.000,- kepada korban namun mendapat penolakan.
Midan emosi lalu memegang kerah baju korban menendang perut dan kepala korban beberapa kali. Midan juga sempat memukul bagian belakang kepala korban sebelum akhirnya dilerai oleh Joko serta teman-teman Midan lainnya. Korban yang mengalami lula lebam dan membengkak pada mata dan kepala tidak terima dengan kejadian tersebut lalu melapor ke aparat Polsek Sabangau. Pihak kepolisian akhirnya mengamankan Midan dan menjeratnya dengan ancaman pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas