Gara-gara Makan Bakso Berujung ke Pengadilan

Gara-gara Makan Bakso Berujung ke Pengadilan

PALANGKA RAYA – Hanya gara-gara makan bakso, seorang pemuda bernama Muhammad Rahmidan alias Midan terancam pidana penjara selama 10 bulan. Midan  menjalani sidang di  Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (8/3/2022). "Terdakwa melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 351 ayat (1)  KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Midan memukul dan menendang korban yakni I Wayan R, hanya karena tidak mau memberikan uang Rp5.000,- untuk tanbahan membeli bakso.  Berawal ketika Midan bersama teman-temannya sedang memesan bakso di Jalan RTA Milono Km 9 Kota Palangka Raya, Minggu (7/11/2021) malam. Tidak berapa lama, korban datang pula ke tempat tersebut. Midan kemudian meminta uang Rp5.000,- kepada korban namun mendapat penolakan.

Midan emosi lalu memegang kerah baju korban menendang perut dan kepala korban beberapa kali. Midan juga sempat memukul bagian belakang kepala korban sebelum akhirnya dilerai oleh Joko serta teman-teman Midan lainnya. Korban yang mengalami lula lebam dan membengkak pada mata dan kepala tidak terima dengan kejadian tersebut lalu melapor ke aparat Polsek Sabangau. Pihak kepolisian akhirnya mengamankan Midan dan menjeratnya dengan ancaman pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. PR1

 

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget