NARKOTIK - Sejumlah tersangka yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng, baru - baru ini - Istimewa
Ditresnarkoba Amankan 236 gram Sabu di 3 TKP
PALANGKA RAYA - Komitmen Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dalam memberantas peredaran gelap Narkoba terus dilakukan.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Kabidhumas Kombes Pol K.Eko Saputro, S.H., M.H. ketika konferensi pers di Balai Wartawan, Mapolda setempat, Senin (11/10).
Diterangkannya, berdasarkan data yang diterima, Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengagalkan pelaku peredaran gelap Narkoba dengan mengamankan 3 (tiga) pelaku dilokasi yang berbeda.
Perihal senada pun diutarakan Kombes Pol Nono Wardoyo, S.I.K., M.H. menurutnya, dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) tersebut, pihaknya telah membekuk tiga pelaku yang berinisial AM (47), MS (45) dan AW (29).
"Penangkapan terhadap tersangka AM dilakukan tanggal (30/9/21) pukul 20.00 WIB di pinggir Bundaran Desmon Ali, Jalan Muchran Ali Gang At - Tarbiyah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim," ungkapnya.
Lebih lanjut, Nono menambahkan penangkapan kedua terhadap tersangka MS dilakukan tanggal (3/10/21) pukul 18.00 WIB di Komplek Perumahan Betang Blok K No.141, Jalan Yogjakarta, Kota Palangka Raya.
"Saat penangkapan MS, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka AW yang sedang membawa shabu pesanan MS dari Kota Banjarmasin ke Kota Palangka Raya, di pinggir Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, pukul 23.00 WIB," imbuh Nono.
Nono menerangkan, dari penangkapan di tiga TKP tersebut aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti jenis shabu sebanyak 232 paket dengan berat bersih 236,04 gram, 5 buah handphone, 2 buah timbangan shabu, uang tunai Rp.1.800.000, 3 buah kartu ATM dan 2 bandel plastik klip.
"Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus Narkoba tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat," tandasnya.
Pada kasus ini, lanjut Nono, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat 6 (enam) tahun kurungan dan dendan minimal Rp 1 Miliar," tutupnya.KT1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas