Disbun Kalteng Jalin Kerjasama dengan Kemenko Bidang Perekonomian

KERJASAMA - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Setda Kalteng (tengah), Plt Kepala Dinas Perkebunan (kiri) beserta Narasumber (kanan) saat mengikuti kegiatan di Aula Dinas, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Palangka Raya, Rabu (7/9) - MMC Kalteng

Disbun Kalteng Jalin Kerjasama dengan Kemenko Bidang Perekonomian

 

PALANGKA RAYA – Dinas Perkebunan Kalteng menjalin kerjasama dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dalam penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 134 dan Pembahasan Rencana Aksi Ketidaksesuaian Perizinan Perkebunan dalam Kawasan Hutan di Aula Dinas Perkebunan Kalteng, Rabu (7/9).

Sosialisasi dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng Leonard S. Ampung.

Plt. Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rizky R. Badjuri dalam sambutannya memberikan apresiasi yang besar dan menyambut baik Kemenko Bidang Perekonomian atas terselenggaranya kegiatan Sosialisasi Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 134 dan Pembahasan Rencana Aksi Ketidaksesuaian Perizinan Perkebunan dalam Kawasan Hutan ini.

“Hal ini dinilai sangat penting dilakukan, mengingat SDM dan modal para pekebun swadaya umumnya lemah, sehingga perlu adanya support dari semua pihak,” ujar Rizky

Lebih lanjut Rizky menyampaikan bahwa data perizinan perkebunan Kalteng sudah terpetakan baik secara spasial melalui hasil kordinasi dan Supervisi KPK.

Selain itu Disbun Kalteng juga telah bekerja sama dengan lembaga mitra non pemerintah yang peduli terhadap pendataan dan pemetaan kebun kelapa sawit secara spasial polygon, yaitu Yayasan Kehati.

“Kami mengharapkan agar Kemenko Bidang Perekonomian juga berkenan memfasilitasi pendataan dan pemetaan sawit swadaya,” tutupnya.

Sementara itu Koordinator Bidang Penataan Ruang Kemenko Perekonomian Marsia selaku narasumber dalam paparannya menjelaskan, latar belakang kegiatan ini dimulai dari kebijakan satu peta, dengan penetapan Perpres 23 tahun 2021 yang merupakan revisi dari Perpres 6 tahun 2016.

“Yang dimaksud dengan kebijakan satu peta, dimana peta-peta yang ada di kementerian dan lembaga yang ada di pemerintah daerah ini menjadi satu. Karena dengan adanya peta-peta yang sudah terstandarkan dan dapat dipertanggungjawabkan, kita mendapatkan informasi dan dapat merumuskan kebijakan secara lebih akurat dan tepat. Kita coba sinkronisasikan peta-peta tersebut, yang berkaitan data-data kebijakan satu peta di dalam satu geoportal. Detail kegiatan yang dilakukan dalam kebijakan satu peta ini adalah kompilasi, integrasi, sinkronisasi dan berbagi pakai,” katanya.

Sosialisasi dihadiri 43 orang peserta tatap muka dan 58 orang peserta secara daring, dari Direktorat Jenderal Perkebunan, Kantor ATR/BPN Pusat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perekonomian, Dinas Kehutanan Kalteng, Dinas Lingkungan Hidup Kalteng, Kantor ATR/BPN Kalteng dan perwakilan dinas Kabupaten dan Kota yang membidangi pertanian dan perkebunan se-Kalteng.PR1 - MMC Kalteng

SERTIFIKAT
Smsi

Widget