
Diduga Korupsi APBDes, Kejari Katingan Tahan Kades Tewang Baringin dan PNS Kecamatan TSG
KASONGAN - Kejaksaan Negeri Kasongan melakukan penahanan terhadap AE dan H, kedua tersangka Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Anggaran apendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tewang Baringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing (TSG), Kabupaten Katingan, Tahun Anggaran 2018-2019.
Keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari, 6 - 25 April 2021, di dititipkan di Lapas Narkoba Kasongan. Hal itu disampaikan Kejaksaan Negeri Kasongan dalam pers rilisnya di halaman Kantor Bupati Katingan, Kamis (8/4/2021).
Dalam perkara tersebut, AE menjabat sebagai Kepala Desa Tewang Beringin, sementara tersangka H sebagai Penjabat (Pj) Kepala Kepala Desa Tewang Beringin periode Juli hingga Desember 2019 yang juga ASN bertugas di Kantor Kecamatan Tewang Sangalang Garing.
Modus yang dilakukan adalah bertindak secara sendiri-sendiri melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan APBdes Tewang Beringin, mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.825.336.037.05 (Delapan Ratus Dua Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Puluh Tujuh Rupiah Lima Sen).
Hasil dari Penyimpangan dan Penyalahgunaan APBdes tersebut, tersangka AE sebanyak Rp483.120.991 (Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah enam sen).
Sementara tersangka H sebanyak Rp342.215.045 (Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Dua Ratus lima Belas Ribu Empat Puluh Lima Rupiah Sembilan Puluh Sembilan Sen).
Para tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Kt1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas