Diduga Korupsi APBDes, Kejari Katingan Tahan Kades Tewang Baringin dan PNS Kecamatan TSG

Diduga Korupsi APBDes, Kejari Katingan Tahan Kades Tewang Baringin dan PNS Kecamatan TSG

 

KASONGAN - Kejaksaan Negeri Kasongan melakukan penahanan terhadap AE dan H, kedua tersangka Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Anggaran apendapatan  dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tewang Baringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing (TSG), Kabupaten Katingan, Tahun Anggaran 2018-2019.

Keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari, 6 - 25 April 2021, di dititipkan di Lapas Narkoba Kasongan. Hal itu disampaikan Kejaksaan Negeri Kasongan dalam pers rilisnya di halaman Kantor Bupati Katingan, Kamis (8/4/2021).

Dalam perkara tersebut, AE menjabat sebagai Kepala Desa Tewang Beringin, sementara tersangka H sebagai  Penjabat (Pj) Kepala Kepala Desa Tewang Beringin  periode Juli hingga Desember 2019 yang juga ASN bertugas di Kantor Kecamatan Tewang Sangalang Garing.

Modus yang dilakukan adalah bertindak secara sendiri-sendiri melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan APBdes Tewang Beringin, mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.825.336.037.05 (Delapan Ratus Dua Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Puluh Tujuh Rupiah Lima Sen).

Hasil dari Penyimpangan dan Penyalahgunaan APBdes tersebut, tersangka AE sebanyak Rp483.120.991 (Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Ribu Sembilan Ratus  Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah enam sen).

Sementara tersangka H sebanyak Rp342.215.045 (Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Dua Ratus lima Belas Ribu Empat Puluh Lima Rupiah Sembilan Puluh Sembilan Sen).

Para tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Kt1

 

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget