Pelajar Sekolah Dasar di Kota Palangka Raya - Net
Dewan Imbau Disdik Optimalkan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah
PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto menyarankan agar Dinas Pendidikan optimalkan pengawasan dalam hal pengadaan seragam sekolah bagi peserta didik baru.
“Iya, pihak Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya sudah menegaskan agar sekolah jangan bisnis seragam anak didik baru. Maka itu dalam proses penerimaan peserta didik baru ini harus disertai pengawasan,” katanya, Kamis (13/7).
Terlepas dari itu lanjut legislator ini, apabila sekolah ingin membantu terkait seragam sekolah sebenarnya bisa saja, dengan catatan ada kesepakatan ataupun tidak memberatkan kondisi perekonomian orang tua murid.
Hal ini wajar karena sekolah ingin ada keseragaman pakaian sekolah bagi peserta didik sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.
Beleid ini menyebutkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya, dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik.
"Nah, ini artinya sekolah bukan menjual apalagi mewajibkan membeli seragam di sekolah. Justru sebaliknya, sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu," tuturnya.
Sedangkan bagi orang tua yang mampu, sekolah cukup memberikan contoh, selanjutnya orang tua dapat menjahit atau pengadaan sendiri.PR1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas