Dewan Imbau Disdik Optimalkan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah

Pelajar Sekolah Dasar di Kota Palangka Raya - Net

Dewan Imbau Disdik Optimalkan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah

 

PALANGKA RAYA  - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto menyarankan agar Dinas Pendidikan optimalkan pengawasan dalam hal pengadaan seragam sekolah bagi peserta didik baru.

“Iya, pihak Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya sudah menegaskan agar sekolah jangan bisnis seragam anak didik baru. Maka itu dalam proses penerimaan peserta didik baru ini harus disertai pengawasan,” katanya, Kamis (13/7).

Terlepas dari itu lanjut legislator ini, apabila sekolah ingin membantu terkait seragam sekolah sebenarnya bisa saja, dengan catatan ada kesepakatan ataupun tidak memberatkan kondisi perekonomian orang tua murid.

Hal ini wajar karena sekolah ingin ada keseragaman pakaian sekolah bagi peserta didik sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

Beleid ini menyebutkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya, dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik.

"Nah, ini artinya sekolah bukan menjual apalagi mewajibkan membeli seragam di sekolah. Justru sebaliknya, sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu," tuturnya.

Sedangkan bagi orang tua yang mampu, sekolah cukup memberikan contoh, selanjutnya orang tua dapat menjahit atau pengadaan sendiri.PR1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget