Desa Rangan Mihing dan Tumbang Habaon Sasaran Pengenalan Jurnalistik PWI Gumas

Atas: Camat Tewah Rawei (empat dari kanan) bersama Kades Rangan Mihing, Kades Tumbang Habaon, anggota PWI Gumas Nopriaman dan sejumlah peserta usai penutupan Pengenalan Jurnalistik. Bawah: Camat Tewah Rawei (dua dari kiri) membuka kegiatan Pengenalan Jurnalistik di Aula Kantor Desa Rangan Mihing.

Desa Rangan Mihing dan Tumbang Habaon Sasaran Pengenalan Jurnalistik PWI Gumas

KUALA KURUN - Desa Rangan Mihing dan Desa Tumbang Habaon, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), jadi sasaran kegiatan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia ) Kabupaten Gumas, yakni Pengenalan Jurnalistik ke Desa.

Kegiatan dibuka Camat Tewah Rawei, dihadiri Kades Rangan Mihing Hardianto, Kades Tumbang Habaon Sudirman, Kades Kasintu Darsani, BPD Rangan Mihing dan Tumbang Habaon, dan undangan lainnya, di Aula Kantor Desa Rangan Mihing, Selasa (9/3/2021), dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Rawei dalam sambutannya mengapresiasi dan mendukung kegiatan. Ia berharap kegiataan mampu menambah wawasan Kepala Desa dan Perangkat Desa, BPD dan warga Desa tentang wartawan, apa tugas pokok dan fungsi wartawan, kode etik profesi wartawan, peran Pers dan Undang – Undang Pers.

“Dengan mengetahui itu, Kepala Desa dan Perangkat Desa, BPD dan warga Desa, tidak akan mudah menjadi korban dari oknum wartawan yang tidak profesional, oknum wartawan abal-abal. Wartawan profesional adalah mitra pemerintah dalam membangun, menuju kemajuan daerah dan kemaslahatan masyarakat,” ujar Rawei.

Anggota PWI Gumas, Nopriaman pada kesempatan itu, memaparkan tentang wartawan, apa yang dimaksut dengan kegiatan jurnalistik, hak konstitusi wartawan yang dijamin UUD 1945, peran Pers dan UU Pers nomor 40 tahun 1999. Dia juga memaparkan 11 kode etik profesi wartawan,  kewajiban dan asas Pers, serta 9 element Jurnalisme.

“Kerap terjadi Kepala Desa dan Perangkat Desa, BPD serta warga Desa menjadi korban dari oknum wartawan abal-abal, yang menjalankan tugasnya diluar ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkembangkan pemahaman tentang bagaimana seorang wartawan profesional, yang menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai kode etik profesi wartawan,” terangnya.

Kades Rangan Mihing Hardianto, Kades Tumbang Habaon Sudirman serta Kades Kasintu Darsani mengaresiasi paparan dan ruang tanya jawab terkait materi yang dipaparkan.

“Kami menyambut baik kegiatan, materi yang dipaparkan, menambah wawasan kami soal siapa wartawan, apa yang dimaksut dengan kegiatan jurnalistik, hak konstitusi wartawan yang dijamin UUD 1945, peran Pers, Undang - Undang Pers nomor 40 tahun 1999, kode etik profesi wartawan,  kewajiban dan asas Pers, serta 9 element Jurnalisme. Terimakasih atas paparan yang disampaikan Pak Nopriaman,” ungkap Sudir, Hardi dan Darsani. GM1

 

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget