Dandim 1016 / Plk Kolonel Inf Rofiq Yusuf saat meresmikan 2 nama Koramil di Kabupaten Gunung Mas, Selasa (13/7) - Foto Pendim 1016 / Plk
Dandim Palangka Raya Resmikan Perubahan Nama Koramil
GUNUNG MAS - Dandim 1016/Palangka Raya Kolonel Inf Rofiq Yusuf meresmikan perubahan nama 2 Koramil di wilayah Kabupaten Gunung Mas, Selasa (13/7).
Dua Koramil yang berubah nama tersebut antara lain Koramil 04 Tumbang Talaken menjadi Koramil 04 Manuhing dan Koramil 05 Tumbang Jutuh menjadi 05 Rungan.
Ia mengatakan, perubahan nama tersebut disesuaikan dengan nama daerah tempat berdirinya Koramil berdasarkan kearifan lokal agar lebih dikenal masyarakat.
"Semoga dengan perubahan nama Koramil ini bisa menjadi mitra semua pihak, terutama mewujudkan kemanunggalan TNI bersama rakyat serta upaya mengatasi kesulitan warga wilayah binaan," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Kolonel Rofiq didampingi Perwira Personalia Mayor Inf Rudiyanto, Danunit Intel Lettu Cpl Apollo Darmawan, serta unsur pendukung lainnya mengecek lokasi rencana pembangunan Koramil.
Tak hanya itu, jajaran TNI AD tersebut juga berbagi sembako kepada warga setempat sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat diwilayah binaan Koramil Manuhing dan Koramil Rungan.
Mantan Dandim 1310 Bitung itu juga berpesan kepada jajarannya agar bisa menjalin keharmonisan serta menjaga kondusifitas wilayah dan saling bersinergi membangun serta mendukung percepatan pembangunan daerah.
"Koramil memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat berat dan kompleks. Oleh karena itu, selaku aparat kewilayahan dituntut setiap saat harus berada di tengah-tengah masyarakat," pungkasnya. (Pendim 1016/Plk)
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas