Bupati Lantik 20 Anggota BPD Di Kecamatan Manuhing

PELANTIKAN - Bupati Kabupaten Gunung Mas Jaya S Monong saat melantik BPD di Kecamatan Manuhing, Rabu (13/10)

Bupati Lantik 20 Anggota BPD Di Kecamatan Manuhing

KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong melantik 20 orang anggota Badan permusyawaratan Desa (BPD) di kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah Tengah. Adapun yang dilantik tersebut adalah anggota BPD dari 4 desa yakni, Desa Balawan Mulia, Desa Tumbang Kujuei, Desa Tangki Dahuyan dan Desa Bereng Jun Kecamatan Manuhing.

Pelantikan berlangsung di Aula Kecamatan Manuhing, Rabu,(13/10/2021).

Yang dihadiri  Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P. Umbing , Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansah, Wakil Ketua DPRD Binartha, PLT Camat Manuhing Bambang Hari Muliono, serta undangan lainnya.

Bupati Gunung Mas Jaya Samaya dalam Arahannya mengingatkan bahwa BPD merupakan mitra bagi pemerintahan di tingkat Desa dan bukan saingan bagi Kepala Desa.

Bupati mengharapkan terjalin hubungan yang baik antara pemerintah desa dengan BPD, mengembangkan hubungan kerja yang rasional sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang dapat menghambat jalannya roda pemerintahan.

Menurut Jaya Samaya Monong diadakannya pemilihan keanggotaan badan permusyawaratan desa diharapkan dapat memberikan pembelajaran tentang proses berdemokrasi yang benar-benar mencerminkan slogan, dari rakyat, oleh rakyat dan rakyat di tingkat desa.

“Kita tentunya bangga apabila desa-desa di Kabupaten Gunung Mas yang kita cintai ini masyarakatnya maju, aman, tentram dan sejahtera, karena kepala desa dan BPD nya mampu bekerjasama dan mengayomi seluruh masyarakatnya dengan baik,” ungkap Jaya Samaya Monong.

Pada kesempatan ini pula saya menyampaikan kepada kepala desa dalam melaksanakan dan mempertanggungjawabkan APBDes di wilayah saudara agar lebih teliti, cermat dan berhati-hati hal ini karena masih ada beberapa desa yang tersandung kasus hukum.

Kepada seluruh Badan Permusyawarah Desa yang baru saja kita resmikan keanggotaannya, saya ucapkan selamat melaksanakan tugas untuk masa bakti selama 6 (enam) tahun kedepan. Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab agar selalu ingat terhadap sumpah/janji yang saudara-saudari ucapkan pada saat diresmikan, laksanakan tugas dengan berpadoman kepada ketentuan-ketentuan dalam peraturan Perundang-Undangan.

Tujuan dibentuknya BPD adalah guna mendorong terciptanya kerjasama yang harmonis, dinamis dan sinergitas dengan Kepala Desa, bukan saling bertolak belakang dalam setiap menentukan langkah kebijakan.

BPD juga diharapkan menjadi wadah berpolitik bagi warga desa, sehingga mampu membangun sebuah tradisi berdemokrasi di tingkat desa. Apabila menemukan kendala yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, saudara tidak perlu segan untuk datang berkonsultasi kepada pihak-pihak yang secara resmi telah diberikan kewenangan.
 
Miliki hati yang tulus dan sabar dalam mengayomi dan melayani seluruh masyarakat desa.

“Bupati mengingatkan, seluruh pemerintah desa dan BPD yang hadir pada saat ini untuk benar-benar menyusun perencanaan dengan baik, agar menggunakan alokasi dana desa maupun dana desa secara efektif, efisien dan tepat sasaran,”GM1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget