
Bupati Katingan Sakariyas foto bersama Pj Kades Batu Tutukan usai dilantik pada Kamis (3/9/2020).
Bupati Katingan Lantik Pj Kades Batu Tutukan
KASONGAN - Bupati Katingan Sakariyas melantik Sulau, Pejabat Kepala Desa Batu Tutukan, Kecamatan Petak Malai, di Pendopo Rumah Jabatannya Bupati, Kamis (3/9/2020).
Dalam sambutannya, Sakariyas mengatakan, pelantikan menindak lanjuti Surat Keputusan Bupati Katingan no 141/287 Tahun 2020 tentang pengangkatan Pj Kades Batu Tutukan, Kecamatan Petak Malai. Dikatakan, seorang Kepala Desa dapat diberhentikan karena tiga faktor, mengundurkan diri, meninggal dunia, atau diberhentikan karena persoalan hukum.
Supaya tidak terjadi kekosongan di pemerintahan Desa, khususnya di Desa Batu Tutukan, maka dipandang perlu untuk mengangkat atau melantik seorang Pelaksana Tugas Kepala Desa.
Pelantikan seorang Pj Kepala Desa sudah diatur dalam UU no 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dimana Wali Kota atau Bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah sebagai Pelaksana Kepala Desa.
Sakariyas berharap kepada Pj Kepala Desa Batu Tutukan yang baru dilantik, bisa melaksanakan tugas secara sungguh-sungguh, dan menjalin kerja sama dengan elemen masyarakat dan selalu mengadakan komunikasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kt1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas