Bupati Katingan Lantik Pj Kades Batu Tutukan

Bupati Katingan Sakariyas foto bersama Pj Kades Batu Tutukan usai dilantik pada Kamis (3/9/2020).

Bupati Katingan Lantik Pj Kades Batu Tutukan

KASONGAN - Bupati Katingan Sakariyas melantik Sulau, Pejabat Kepala Desa Batu Tutukan, Kecamatan Petak Malai, di Pendopo Rumah Jabatannya Bupati, Kamis (3/9/2020).
Dalam sambutannya, Sakariyas mengatakan, pelantikan menindak lanjuti Surat Keputusan Bupati Katingan no 141/287 Tahun 2020 tentang pengangkatan Pj Kades Batu Tutukan, Kecamatan Petak Malai. Dikatakan, seorang Kepala Desa dapat diberhentikan karena tiga faktor,  mengundurkan diri, meninggal dunia, atau diberhentikan karena persoalan hukum.

Supaya tidak terjadi kekosongan di pemerintahan Desa, khususnya di Desa Batu Tutukan, maka dipandang perlu untuk mengangkat atau melantik seorang Pelaksana Tugas Kepala Desa.

Pelantikan seorang Pj Kepala Desa sudah diatur dalam UU no 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dimana Wali Kota atau Bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah sebagai Pelaksana Kepala Desa.

Sakariyas berharap kepada Pj Kepala Desa Batu Tutukan yang baru dilantik,  bisa melaksanakan tugas secara sungguh-sungguh, dan menjalin kerja sama dengan elemen masyarakat dan selalu mengadakan komunikasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kt1

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget