Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S Monong saat melaunching BPHTB online di Kantor Pertanahan Gumas, Kamis (3/9/2020).
Bupati Gunung Mas Launching BPHTB Online
KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S Monong melaunching BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) online.
Launching dilaksanakan di Kantor Pertanahan Gumas, Jalan Brigjen Katamso Nomor 62 Kuala Kurun, Kamis (3/9/2020) siang, dihadiri Wabup Efrensia LP Umbing, Ketua DPRD Akerman Sahidar, Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman serta perwakilan FKPD lainnya.
Dihadiri juga Kakanwil BPN Provinsi Kalteng Pelopor, Kepala Kantor Pertanahan Gumas Ferdinand Adinoto, Asisten Pemerintahan Setda Gumas Lurand, Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Gumas Edison, Kadisdukcapil Barthel, Pimpinan Cabang Bank Kalteng Empas S Umar, Kabag Sumda Polres Gumas AKP Suyatno, dan undangan lainnya.
Jaya mengatakan, pembayaran BPHTB online memberikan kemudahan dalam melayani masyarakat. Pemerintah Kabupaten Gumas menyambut baik dan mendukung.
Perolehan hak atas tanah atau bangunan adalah peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas bangunan oleh pribadi atau badan.
"Peroleh atas suatu hak atas tanah dan atau bangunan, bisa diartikan orang atau badan tersebut mempunyai nilai lebih atas tambahan atau perolehan hak tersebut. Dimana tidak semua orang mempunyai kemampuan lebih untuk mendapatkan tanah atau bangunan," urainya.
Kakanwil BPN Kalteng Pelopor mengatakan, BPHTB online meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Gumas.
"Pajak Bumi dan Bangunan adalah salah satu sumber PAD yang riil. Setiap bidang tanah harus memiliki Nilai Objek Pajak(NOP)," kata Pelopor.
Dilakukan juga penyerahan sertifikat Polres Gumas, penyerahan secara simbolis sertifikat PTSL 2020 Desa Dahian Tambuk dan Tumbang Tariak serta MoU Pemkab Gumas dengan Bank Kalteng tentang pelaksanaan penerimaan pajak daerah, dan MoU Bank Kalteng dengan
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah tentang pembayaran dan penindakan hasil penerimaan pajak daerah serta monitoring dan pelaporan pembayaran pajak daerah secara online.
Melalui video conference, kegiatan juga diikuti Korwil 2 KPK RI dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se Kalteng. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas