Bupati Gumas Sambut Baik DPRD Setujui 4 Raperda

Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong saat menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna DPRD Gumas.

Bupati Gumas Sambut Baik DPRD Setujui 4 Raperda

KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menyampaikan pidato atas persetujuan bersama terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas dan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022.

”Kami menyambut baik bahwa secara umum dan menyeluruh pendapat Fraksi pendukung Dewan yang terhormat dapat menyetujui terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2020,” jelas Jaya pada Rapat Paripurna Paripurna ke-7 masa Persidangan III Tahun Sidang 2021, Selasa (27/7/2021).

Lebih lanjut Jaya Samaya Monong menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah, rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tentang kearifan lokal dan kebudayaan Daerah, rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tentang bantuan hukum bagi warga miskin. Rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan rancangan prioritas plafon anggaran semester (PPAS) tahun 2022.

Menurutnya, sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman tata dewan perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota sehingga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu 4 (empat) rancangan Peraturan daerah dapat disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi dan rancangan KUA-PPAS Tahun 2022 sebagai landasan penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2022.

“Mari kita terus meningkatkan kesadaran diri terhadap bahaya dari Virus Corona melalui upaya pelaksanaan protokol kesehatan secara baik dan benar dengan melakukan 6M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menjaga pola makan sehat dan istirahat cukup dan menjauhi kerumunan,” jelasnya.

“Dengan falsafah Huma Betang Belum Penyang Hinje Simpei, mari kita BERJUANG BERSAMA membangun Kabupaten Gunung Mas yang Bermartabat, Maju Berdaya saing, Sejahtera dan mandiri,” pungkasnya.

Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Iceu Purnamasari melaporkan, selama pembahasan 2 (dua) buah Raperda Inisiatif DPRD, Bapemperda sebagai salah satu Tim Penyusun mendapat banyak masukan, saran dan catatan yang nantinya dapat menjadi bahan untuk perbaikan dan penyempurnaan daripada isi terhadap RAPERDA tersebut, berikut beberapa catatan atas 2 (dua) buah raperda  Inisiatif DPRD.

Raperda   ini kedepannya juga mengatur agar Suku lain mentaati kearifan lokal, adat istiadat dan budaya setempat.

Terkait pembakaran lahan harus mempedomani Peraturan Gubernur sebagai acuan, Kontribusi, masukan dan saran dari DAD, Damang, Mantir Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sungguh luar biasa dalam memberikan masukan, telaah terhadap raperda tentang Kearifan Lokal dan Kebudayaan Daerah.

“Hal-hal khusus terhadap raperda ini akan diatur dalam Peraturan Bupati. tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin Bab per Bab, Pasal per Pasal apakah telah dikomposisikan dan diuji oleh regulasi yang berkaitan atau tidak,” ucap Iceu Purnamasari.

Kemudian lanjut dia, Apakah ada batasan atau kriteria-kriteria tentang pemberian bantuan hukum bagi warga miskin. Kontribusi, masukan dan saran dari Advokat/Pengacara, Tokoh Masyarakat, dan Dinas Sosial sungguh luar biasa dalam memberikan masukan, telaah terhadap RAPERDA tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin.

“Lanjut Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengungkapkan surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh Ketua RT harus diketahui/Persetujuan Lurah, Kepala Desa, hingga Camat Hal-hal khusus terhadap raperda ini akan diatur dalam Peraturan Bupati,” jelasnya. GM2

SERTIFIKAT
Smsi

Widget