POLITIK - Ketua Bawaslu Gumas Walman Tristianto bersama narasumber dan peserta Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Aula Hotel Zefanya, Kota Kuala Kurun, Selasa (30/8) - Istimewa
Bawaslu Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif
KUALA KURUN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyelenggarakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Aula Hotel Zefanya, Kota Kuala Kurun, Selasa (30/8).
Ketua Bawaslu Gumas Walman Tristianto mengatakan kegiatan digelar dalam upaya mewujudkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu tahun 2024. Kegiatan ini sebagai bentuk pembangunan demokrasi di Indonesia khususnya di Kabupaten Gumas.
“Keterlibatan masyarakat dalam Pemilu sebuah keniscayaan. Demokrasi dalam Pemilu harus dibangun melalui peran serta masyarakat. Masyarakat sebagai pemilik suara dalam Pemilu,” kata Walman.
Menurut Walman, kegiatan di laksanakan sebagai bentuk pendidikan politik kepada masyarakat terkait tahapan Pemilu 2024. Apa yang dilakukan penyelenggara Pemilu masyarakat berhak mengetahuinya.
“Bersama rakyat awasi Pemilu. Bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu,” tegasnya.
Kegiatan menghadirkan narasumber Sukjani dari KPU Gumas, Kepala Dinas Sosial Gumas Jhonson Ahmad serta anggota Bawaslu Agus Praptomo Cahyo.
Pada kesempatan itu, Sukjani memaparkan panjang lebar terkait Sosialisasi Pemilu 2024. Ia mengatakan ada 11 tahapan Pemilu yang dilaksanakan selama 20 bulan dan itu patut diawasi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam Pemilu sangat diperlukan.
Kepala Dinas Sosial Gumas Jhonson Ahmad pun memaparkan panjang lebar terkait Menghadirkan Pemilu Inklusif untuk Semua. Pun halnya Agus Praptomo Cahyo dengan materi Pengawas Partisipatif dalam Menghadapi Pemilu Tahun 2024.
“Pemilu tahun 2024 akan diselenggarakan berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan DPR, DPD, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota serta pemilihan presiden dan wakil presiden. Sedangkan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 akan diselenggarakan berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016,” tutur Cahyo.
Cahyo menggaris bawahi tugas Bawaslu sebagaimana pasal 94 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017, adalah mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu, mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu, berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.
“Syarat pemilihan demokrasi adalah regulasi yang jelas dan tegas, peserta Pemilu yang taat aturan, pemilih yang cerdas dan partisipatif, birokrasi yang netral dan penyelanggara yang Kompeten dan Berintegritas,” ujar Cahyo. Kegiatan diikuti peserta sebanyak 40 orang.GM1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas