Bawaslu Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

POLITIK - Ketua Bawaslu Gumas Walman Tristianto bersama narasumber dan peserta Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Aula Hotel Zefanya, Kota Kuala Kurun, Selasa (30/8) - Istimewa

Bawaslu Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

KUALA KURUN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyelenggarakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Aula Hotel Zefanya, Kota Kuala Kurun, Selasa (30/8).

Ketua Bawaslu Gumas Walman Tristianto mengatakan kegiatan digelar dalam upaya mewujudkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu tahun 2024. Kegiatan ini sebagai bentuk pembangunan demokrasi di Indonesia khususnya di Kabupaten Gumas.

“Keterlibatan masyarakat dalam Pemilu sebuah keniscayaan. Demokrasi dalam Pemilu harus dibangun melalui peran serta masyarakat. Masyarakat sebagai pemilik suara dalam Pemilu,” kata Walman.

Menurut Walman, kegiatan di laksanakan sebagai bentuk pendidikan politik kepada masyarakat terkait tahapan Pemilu 2024. Apa yang dilakukan penyelenggara Pemilu masyarakat berhak mengetahuinya.

“Bersama rakyat awasi Pemilu. Bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu,” tegasnya.

Kegiatan menghadirkan narasumber Sukjani dari KPU Gumas, Kepala Dinas Sosial Gumas Jhonson Ahmad serta anggota Bawaslu Agus Praptomo Cahyo.

Pada kesempatan itu, Sukjani memaparkan panjang lebar terkait Sosialisasi Pemilu 2024. Ia mengatakan ada 11 tahapan Pemilu yang dilaksanakan selama 20 bulan dan itu patut diawasi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam Pemilu sangat diperlukan.

Kepala Dinas Sosial Gumas Jhonson Ahmad pun memaparkan panjang lebar terkait Menghadirkan Pemilu Inklusif untuk Semua. Pun halnya Agus Praptomo Cahyo dengan materi Pengawas Partisipatif dalam Menghadapi Pemilu Tahun 2024.

“Pemilu tahun 2024 akan diselenggarakan berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan DPR, DPD, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota serta pemilihan presiden dan wakil presiden. Sedangkan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 akan diselenggarakan berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016,” tutur Cahyo.

Cahyo menggaris bawahi tugas Bawaslu sebagaimana pasal 94 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017, adalah mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu, mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu, berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.

“Syarat pemilihan demokrasi adalah regulasi yang jelas dan tegas, peserta Pemilu yang taat aturan, pemilih yang cerdas dan partisipatif, birokrasi yang netral dan penyelanggara yang Kompeten dan Berintegritas,” ujar Cahyo. Kegiatan diikuti peserta sebanyak 40 orang.GM1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget