
Ilustrasi
Baru Kenalan, Pemuda Mantangai Berhasil Tiduri Siswi SMP di Bawah Pohon
KUALA KURUN – Seorang pemuda berinisial R (28) dari Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, diamankan jajaran Polres Gunung Mask arena diduga menyetubuhi anak perempuan di bawah umur. Korban bahkan harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami pendarahan. Peristiwa itu berlangsung pada Jumat (30/4/2021) lalu.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Reskim AKP Afif Hasan di Kuala Kurun, Senin (3/5), mengatakan pemuda tersebut diketahui berinisial R (28)
Menurut pengakuan R, dia bertemu dengan korban bersama temannya yang sedang mencuci baju di lanting di belakang rumah korban. Korban memanggil R dan terjadi perkenalan di antara keduanya.
Keduanya lalu melanjutkan obrolan di tempat lain, di bawah pohon. Di bawah pohon, R langsung memeluk dan mencium korban, serta mengajak korban untuk melakukan persetubuhan. Saat mengajak korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Gunung Mas itu bersetubuh, R juga menjanjikan akan bertanggung jawab jika korban hamil. Setelah itu keduanya melakukan persetubuhan.
“Itu menurut pengakuan R. Kami belum bisa meminta keterangan dari korban, karena korban masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Kurun,” bebernya. Menurut dia, korban mengalami pendarahan di alat kelaminnya, sehingga harus mendapat perawatan intensif di RSUD Kuala Kurun. Nantinya polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut jika kondisi korban sudah stabil.
R akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Mihing Raya ini merupakan yang kesekian kalinya terjadi di Gumas pada tahun 2021 ini. Sebelumnya juga terjadi di Kecamatan Tewah dan Kecamatan Manuhing. GM3
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas