Babinsa Kelurahan Palangka Sampaikan Aturan untuk Acara Keramaian

Babinsa Kelurahan Palangka saat menyampaikan himbauan kepada warga disekitar Kota Palangka Raya, Sabtu (29/5) - Foto Pendim 1016 / Plk

Babinsa Kelurahan Palangka Sampaikan Aturan untuk Acara Keramaian

PALANGKA RAYA - Babinsa Kelurahan Palangka, anggota Koramil 1016-01 Pahandut, Serda Sunardi mengingatkan masyarakat yang menggelar acara keramaian seperti pernikahan dan hajatan agar mematuhi aturan yang ditentukan, di Kota Palangka Raya.

Aturan yang harus dipatuhi adalah memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi jumlah peserta serta mengurangi mobilitas atau interaksi. 

"Itu terus menerus kita sampaikan kepada masyarakat ketika mereka hendak menggelar kegiatan yang mengundang banyak orang," katanya, Sabtu 29 Mei 2021.

Sementara itu, Lurah Palangka, Ellia Agustina menambahkan, pihaknya rutin melakukan peninjauan pada kegiatan masyarakat bersama tim PPKM skala Mikro. Pada tim ini terlibat TNI-Polri Satpol PP, Dishub hingga petugas medis. 

"Tim yang ada di Posko diharapkan menjadi pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian dan evaluasi kegiatan penanganan Covid-19," ujarnya. 

Ia mengatakan, peran tim PPKM terus dilakukan kepada setiap lingkungan RT/RW. Tidak hanya sebatas zona merah, namun berpulang kesadaran dari masyarakat pada lingkungan RT menghadapi kondisi pandemi saat ini. (Pendim 1016/Plk)

SERTIFIKAT
Smsi

Widget