Ahli Waris Korban Lakalantas Basarang Terima Santunan Jasa Raharja

SANTUNAN - Petugas Jasa Raharja Kalteng secara simbolis menyerahkan santunan kepada salah satu ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, belum lama ini - Istimewa

Ahli Waris Korban Lakalantas Basarang Terima Santunan Jasa Raharja

Palangka Raya - Ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menerima santunan dari Jasa Raharja.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Iman Raharja mengatakan, lakalantas yang terjadi pada Sabtu (26/02) pukul 10.30 WIB itu telah mengakibatkan 4 (empat) orang meninggal dunia.

“Seluruh korban meninggal dunia akibat kecelakaan di Basarang akan menerima santunan dari Jasa Raharja. Hal ini sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” katanya, Selasa (1/3).

Sesuai ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sambung Iman, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor. 

“Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor,” jelas Iman.

Ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017 mengatur bahwa setiap korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Dan untuk korban lakalantas yang mengalami luka-luka, dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta.

Iman menyatakan, Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat, tepat dan terbaik kepada masyarakat khususnya yang mengalami musibah kecelakaan sesuai ketentuan undang-undang.

Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan Sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta juga dengan pihak perbankan.

“Setelah data lengkap, santunan akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat,” papar Iman.

Bapak empat anak ini menegaskan, santunan kepada koraban lakalantas merupakan manifestasi dari kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam setiap kondisi dari warga negara.

“Jadi, apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang, maka selanjutnya Jasa Raharja yang akan bekerja untuk memberikan pelayanan santunan sampai dengan tuntas. Namun yang terbaik untuk kita semua adalah mematuhi aturan dan tetap selamat dalam berlalu lintas di jalan,” tutup Iman.GM1-Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget