27 Januari Sidang Gugatan Ben - Ujang di MK, Mengulang Kisah Pilkada Kobar 2010?

Dari kiri; Sugianto Sabran, Bambang Widjojanto, Ujang Iskandar.

27 Januari Sidang Gugatan Ben - Ujang di MK, Mengulang Kisah Pilkada Kobar 2010?

PALANGKA RAYA - Gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Ben Brahim S Bahat dan H Ujang Iskandar di Mahkamah Konstitusi (MK), akan mulai disidangkan pada Rabu (27/1/2021). Dalam gugatannya, pasangan Ben - Ujang melalui kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto (BW), meminta MK membatalkan kemenangan pasangan H Sugianto Sabran - H Edy Pratowo,  karena diduga melakukan kecurangan secara masif, sistematis dan terstruktur.

Sengketa Pilkada Kalteng menjadi lebih menarik karena pasangan Ben - Ujang menggandeng pengacara ternama, Bambang Widjojanto.

Pengacara ini juga yang dipakai H Ujang Iskandar saat sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tahun 2010. Saat itu H Ujang Iskandar yang merupakan calon petahana berpasangan dengan Bambang Purwanto melawan H Sugianto Sabran - Eko Soemarmo.

Menurut hasil hitung KPU, pasangan Sugianto - Eko unggul atas Ujang - Bambang. KPUD Kobar lalu menetapkan Sugianto - Eko sebagai pemenang, namun digugat oleh Ujang - Bambang ke Mahkamah Konstitusi.

Dan, dalam sidang putusan, MK membatalkan kemenangan Sugianto - Eko. Ujang Iskandar - Bambang Purwanto akhirnya dilantik Mendagri, menjabat untuk periode kedua.

Keputusan pahit itu membuat pendukung Sugianto - Eko marah. Kerusuhan pecah di Pangkalan Bun, ibukota Kabupaten Kobar. Banyak fasilitas negara yang dirusak.

Di Pilgub Kalteng tahun 2020, Ujang Iskandar yang menjadi pasangan Ben Brahim, ingin mengulang kembali kisah suksesnya di Kobar. Untuk itu maka digandeng kembali Bambang Widjojanto, yang pernah menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akankah MK kembali membatalkan kemenangan Sugianto? (BI1)

PROFIL BAMBANG WIDJOJANTO:

KELUARGA    
Istri                        : Sari Indra Dewi
Anak                      : Izzat Nabila
                                Muhammad Yattaqi

PENDIDIKAN
S1, Sarjana Hukum Universitas Jayabaya Jakarta (1985)
S2, Magister Hukum Universitas Padjajaran Bandung, Jawa Barat (2006)
S3, Doktor Hukum Pidana Universitas Padjajaran Bandung, Jawa Barat (2009)

 
KARIER
Direktur LBH Jayapura (1986-1993)
Direktur Operasional YLBHI (1993-1995)
Ketua Dewan Pengurus YLBHI (1995-2000)
Ketua Dewan Kode Etik Indonesian Corruption Watch/ICW (1999-2009)
Advisor bidang Pemilu di Partnership Governance Reform (2002-2004)
Advisor dan Konsultan Antikorupsi di Partnership Governance Reform (2005-2006)
Anggota Komnas Kebijakan Governance (2005-sekarang)
Konsultan Riset MUC untuk Kepentingan KPK (2006-2007)
Tenaga Ahli Kejaksaan Agung RI Bidang Pembaruan Kejaksaan (2006-2009)
Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum Trisakti (2006-2009)
Anggota Panitia Seleksi Hakim Agung yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (2007)
Anggota Komisi Hukum Kementerian BUMN (2008)
Anggota Panitia Seleksi Komisi Kejaksaan, Kejaksaan Agung (2005)
Anggota Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor, Mahkamah Agung (2005)
Anggota Komisi Nasional Kebijakan Governance (2008)
Anggota Majelis Dewan Kehormatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban/LPSK (2010)
Dosen Tetap Universitas Trisakti (2010)
Anggota Komisi Hukum Bapenas untuk Penerapan dan Harmonisasi UNCAC (2008-2010)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  (2011-2015)
Anggota Panitia Seleksi Komisi Kejaksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (2005)
Anggota Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (2005)
Anggota Panitia Seleksi Hakim Agung yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (2007)
Tenaga Ahli Kejaksaan Agung RI di Bidang Pembaruan Kejaksaan (2006-2009).
Wakil Ketua KPK, 2011-2015

PENGHARGAAN
Robert F Kennedy Human Right Awards, 1993

SERTIFIKAT
Smsi

Widget