1 TPS di Kobar Pilkada Ulang, Barsel TMS

1 TPS di Kobar Pilkada Ulang, Barsel TMS

PALANGKA RAYA – Dua daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng. Ini menyusul adanya dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada, Rabu (9/12/2020). 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) sudah menindaklanjuti dugaan terjadinya pelanggaran Pilgub Kalteng tahun 2020. 

Komisioner Bawaslu Kalteng Bidang Pengawasan Siti Wahidah menjelaskan, 2 daerah yang diduga terdapat pelanggaran pada saat pencoblosan adalah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Dugaannya, pemilih menggunakan C pemberitahuan milik orang lain untuk memilih, sehingga berpotensi terjadi pemilihan suara ulang (PSU) apabila memenuhi syarat.

Siti Wahidah melanjutkan, hasil kajian yang dilakukan Bawaslu secara berjenjang, untuk Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dilakukan PSU. Alasannya, pengguna C pemberitahuan milik orang lain ini terdaftar dalam DPT. "Kejadiannya T menggunakan C pemberitahuan milik AY. Kemudian, AY datang dan memilih menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, karena merasa tidak menerima C pemberitahuan. Apa yang terjadi di Kabupaten Barito Selatan tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PSU. Pertama, pelaku hanya 1 orang, sementara aturan menyatakan bahwa PSU bisa dilakukan apabila lebih dari 1 orang. Kedua, T masih masuk dalam DPT, dan hanya menggunakan C pemberitahuan milik AY, namun ini menjadi catatan bahwa petugas lalai dalam menjalankan tugasnya,” kata Siti Wahidah,  Kamis (10/12/2020). 

PSU yang memenuhi syarat di Kabupaten Kotawaringin Barat. Tepatnya TPS 05 Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat. Kronologisnya, terdapat 2 pemilih yang berasal dari Kabupaten Lamandau memilih di TPS 05 Pasir Panjang Kabupaten Kotawaringi Barat.

Pada dasarnya, Siti menyampaikan, warga Kalteng boleh memilih di mana saja di 13 kabupaten dan 1 kota di Kalteng, dengan catatan membawa formulir A5 atau formulir pindah memilih. Kejadian di Desa Pasir Panjang Kabupaten Kotawaringin Barat, petugas mempersilakan pemilih berasal dari Kabupaten Lamandau ini menggunakan hak pilih hanya berdasarkan KTP Kabupaten Lamandau, tanpa disertai A5.

“Ini merupakan kelalaian, namun bukan pelanggaran pidana, hanya pelanggaran administrasi saja. Sanksinya hanya pemilihan suara ulang (PSU). PSU terpenuhi syaratanya, karena pengguna hak pilih sebanyak 2 orang dengan menggunakan KTP Kabupaten Lamandau, dan menggunakan hak pilihnya di TPS 05 Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat,” kata Siti Wahidah.

TPS 05 Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat akan dilakukan PSU. Surat rekomendasi sudah disampaikan ke KPU Kalteng atas temuan dan kajian tersebut. PSU dilakukan paling lambat 4 hari setelah pemungutan suara.

Komisioner KPU Kalteng Sastriadi, menyampaikan, rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu Kalteng siap untuk ditindaklanjuti. Sesuai dengan ketentuan, yaitu 4 hari setelah pemungutan suara. PSU segera dilaksanakan, setelah melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Kotawaringin Barat. PR1

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget